| | | PERISTIWA, 24-Mar-2008 13:6:43 WIB | | | | Dugaan korupsi pengadaan Damkar Adrianus nilai Depdagri terkait… | JAKARTA, MONDE: Pakar hukum dan kriminolog Universitas Indonesia, Dr Adrianus Meliala, menilai, jika dilihat-lihat lebih serius, korupsi terkait pengadaan mobil kebakaran, bukan hanya di Provinsi Riau, tetapi juga ada di lingkup Departemen Dalam Negeri.
Ia mengatakan hal itu kepada Antara di Jakarta, Sabtu (22/3), menanggapi penahanan atas diri mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit yang kini jadi anggota Komisi VII DPR. Penahanan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (19/3) lalu, terkait dugaan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran.
“Di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) alias di pusat, juga ada itu (korupsi atau penyalahgunaan kebijakan dalam kaitan pengadaan mobil pemadam kebakaran). Itu juga di beberapa daerah, seperti di Bogor, Kalsel, dan seterusnya.”
Baginya, bahaya kebakaran yang mengancam kota-kota besar, memang memaksa para pejabat di lingkup Pemda untuk menganggarkan pembeliannya melalui APBN-Perubahan dalam tahun berjalan.
“Sebab, kalau tekanan publik membesar, bahkan ada Pemda yang berani memindahkan anggaran pos lain untuk pembelian mobil itu. Dan karena dipandang ada unsur kegawatan, seringkali (proses) pengadaannya tidak melalui tender,” katanya.
Nampaknya, lanjutnya, itulah yang terjadi pada kasus Saleh. “Kasus ini, demikian pula kasus-kasus lain, mengajarkan pada seluruh pejabat publik, bahwa ketaatan pada aturan dan proses yang benar, adalah harga mati, kalau tidak mau disangka korupsi,” tegasnya.
Protes keras
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Aulia Rachman, menyatakan protes keras atas penahanan Saleh Djasit, rekan mereka di Komisi VII oleh KPK, karena berlangsung secara tidak fair dan terkesan terjadi tindak diskriminasi.
“Ini perbuatan tidak fair dan benar-benar diskriminatif. Kami protes keras cara KPK dalam kasus Saleh Djasit ini,” tandasnya.
Dia berharap, proses hukum atas Saleh Djasit berlangsung lebih adil, karena banyak orang yang terlibat dalam kasus itu, termasuk di jajaran Depdagri ternyata tidak pernah diperiksa.
“Apalagi Saleh selama ini amat kooperatif, dan kasusnya juga bukan karena dia telah menggunakan APBN atau APBD tidak sah. Ini cuma kesalahan prosedur. Dia cuma pelaksana dari sebuah kebijakan dari Mendagri dan Dirjen di Depdagri ketika itu dan berlaku se-Indonesia. Hampir tak ada Gubernur, Bupati, Walikota yang tak ikut laksanakan program sentralistik ini. Makanya, KPK jangan asal bertindak dan bikin ulah diskriminatif seperti ini,” ungkap Aulia Rachman. |
|
|
|