| | | PERISTIWA, 24-Mar-2008 13:6:43 WIB | | | Kasus 335 Wali Depok mulai diproses | MARGONDA, MONDE: Laporan mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kasno, dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan [pasal 335 KUHP] yang dilakukan Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail terhadap dirinya, mulai diproses Polda Metro Jaya.
Malalui surat panggilan No. Pol. : S.Pgl/5561/III/2008/Dit Reskrimum, tertanggal 13 Maret 2008, yang ditandatangani Komisaris Polisi Asep Adi Saputra, Kasno dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi palapor.
Selasa (18/3), Kasno pun memenuhi panggilan. “Saya ditanya-tanya oleh Briptu Riyanto Sulistya. Ya...saya jelaskan sebagaimana adanya,” kata Kasno, saat bertandang ke kantor redaksi harian Monitor Depok, kemarin.
Kasno juga mengaku menyerahkan sejumlah dokumen sebagai pelengkap baranga bukti kepada penyidik.
“Satu bundel dokumen. Mulai dari surat pemecatan saya, surat tugas dan lain sebagainya.”
Walikota Depok dilaporkan Kasno, pada tanggal 18 Februari 2008 ke Mabes Polri. Kemudian kasus ini dilimpahkan Mabes ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Februari 2008 melalui surat No.Pol: B/389/Dit-I/II/2008/Bareskrim, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Baghtiar H Tambunan.
“Perbuatan tidak menyenangkan Nurmahmudi atas diri saya adalah tidak dibayarkannya gaji saya selama sebulan. Bukan masalah besaran uangnya. Melainkan caranya yang sewenang-wenang,” tandasnya.
Bapak dua anak yang sampai hari ini, belum punya pekerjaan tetap itu, mengaku sewaktu masih aktif sebagai petugas Satpol PP digaji Rp880.000/bulan.
“Semestinya walikota tak berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat biasa,” keluhnya. |
|
|
|