Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Jumat, 25 Juli 2008
 
OPINI, 7-Mei-2008 13:42:14 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
Model selektif pemerintahan daerah
Oleh: Irfan Ridwan Maksum
  Berita Lainnya
Dilematika nuansa politik
Menyoal wajib agunan KUR
Dominasi partai Moncong Putih
Salah satu agenda besar di tahun 2008 dari bangsa Indonesia adalah merevisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika dihitung dari segi waktu, UU tersebut belum genap berumur 5 tahun, UU ini pun belum lengkap diteruskan oleh berbagai peraturan organik di bawahnya.

Bersandar pada ilmu kebijakan publik, UU ini masih tergolong sangat dini dalam tahapan implementasi. Hampir sama dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang berusia 5 tahun, pembahasan revisinya dimulai pada saat usianya 4 tahun. Usia dini ini menandakan belum ketemunya satu format pemerintahan daerah yang cocok buat bangsa ini.

Akibatnya otonomi daerah sulit dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Tampaknya masyarakat lebih banyak kebagian hasil negative dari jalannya otonomi daerah, apalagi terkait dengan carut-marut pilkada belakangan ini.

Dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia tidak menyadari betul dalam membenahi sistem pemerintahan daerah yang tepat untuk organisasi negaranya.

Leach (1997) mengatakan bahwa respon sistem pemerintahan daerah yang merupakan sub sistem pemerintahan nasional dapat dibenahi dengan menganut 3 model perubahan: (1) model yang konservatif; (2) model pengikut mode (fashion follower); dan (3) model selektif. Model pertama, ditandai oleh sulitnya bangsa tersebut berubah. Sistem pemerintahan daerah yang dianut apapun sejak lama menurut model ini adalah sistem yang terbaik dan tidak perlu diubah.

Model kedua ditandai oleh erubahan lingkungan apapun yang terjadi, berdampak pada perubahan sistem pemerintahan daerah. Model ini menekankan mudahnya mengikuti trends pergeseran sistem pemerintahan yang terjadi, bahkan di tingkat global.

Model terakhir, ditandai adanya satu kerangka antisipasi perubahan lingkungan strategis pemerintahan daerah terukur dan berstandard.

Menuju fashion follower

Fashion follower sangat berbahaya jika rejim yang muncul adalah rejim yang lahir dari rezim yang tidak demokratis. Dapat terjadi pengeberian nilai demokrasi secara massif.

Jikapun lahir dari rahim benevolent otoritarian, bangsa fashion follower akan terancam pada saat pergantian rejim. Mudah goyah akan satu perubahan politik.

Bangsa ini ditandai oleh perubahan lingkungan strategis yang besar di saat memperbaiki sistem pemerintahan daerahnya. Undang-undang No. 1 Tahun 1945 adalah perpindahan sistem politik Hindia Belanda ke alam kemerdekaan, UU No. 22 Tahun 1948 ditandai oleh perubahan rejim, UU No. 1 Tahun 1957 bahkan ditandai oleh sistem pemerintahan yang menganut demokrasi liberal, UU No. 18 Tahun 1965 merupakan respons dari sistem pemerintahan sebelumnya yang sangat liberal menjadi sistem demokrasi terpimpin, begitupun UU sesudahnya hingga saat ini. Dapat dikatakan bangsa Indonesia secara umum berkarakter fashion follower dalam merajut sistem pemerintahan daerahnya.

Adanya keinginan Hasyim Muzadi dan Muhammadiyah untuk mendorong perubahan format pilkada dengan menghapus mekanisme pemilihan secara langsung oleh masyarakat, akan berpengaruh pada kontur pemerintahan daerah.

Ini merupakan pertanda sangat mudahnya sistem kita dipengaruhi oleh ‘mode’ yang sedang berkembang jika benar-benar UU No. 32 Tahun 2004 direvisi dengan menyahuti apa yang diinginkan Muzadi tersebut.

Jika ini terjadi, niscaya tidak akan muncul otonomi yang berbasis pada masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat luas seringkali ter-abaikan.

Sistem yang berurat akar dalam bangsa Indonesia adalah sistem yang dikembangkan oleh Napoleon Bonaparte yang dibawa oleh bangsa Belanda di bumi pertiwi. Terhadap sistem ini seyogyanya disesuaikan dengan mengembangkan nilai demokrasi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Sistem ini ditandai oleh adanya struktur wakil pemerintah di tingkat lokal, instansi vertikal ikut membina dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, DPRD menjadi partner pemerintah daerah, dianutnya sistem penyerahan urusan secara riil, imbangan antara struktur territorial dan struktur fungsional.

Bangun seperti itu merupakan perpaduan antara efisiensi dan efektivitas dikerangkai demokrasi dan partisipasi. Jika pada masa Hindia Belanda dan masa Soeharto, DPRD tidak berdaya, maka jangan sampai pada masa yang akan datang DPRD tidak berdaya.

Jika pada masa tersebut pilkada langsung tidak dikenal, maka sistem ke depan tetap dapat mempertahankan Pilkada langsung yang kini sudah dilaksanakan bahkan bisa dengan calon independen. Meskipun harus dikerangkai terlebih dahulu dalam konstitusi secara matang.

Keberadaan instansi vertikal di berbagai bidang dapat dikembangkan sepanjang sesuai dengan rumusan pembagian urusan, paling tidak sampai pada level Provinsi. Hal ini untuk menghindari mekanisme dana dekonsentrasi yang sering disalah-artikan (disalah-gunakan) seperti model vote di Inggris.

Perubahan struktural tersebut harus dikaitkan dengan strategi pembangunan nasional. Pemerintah harus segera menetapkan untuk apa pengembangan desentralisasi dan pemerintahan daerah dalam konteks negara bangsa ini.

Model pemerintahan daerah ke depan harus dikembangkan secara selektif. Niscaya dengan cara seperti ini kita terhindar dari bangsa fashion follower yang cukup membahayakan demokrasi.




. Penulis adalah Doktor Ilmu Administrasi FISIP-UI, Peneliti pada Pusat Kajian pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP-UI

^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1