Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Jumat, 25 Juli 2008
 
OPINI, 2-Mei-2008 21:55:54 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
Limbah RSUD mencemari...
Oleh: Ernisfi
  Berita Lainnya
Dilematika nuansa politik
Menyoal wajib agunan KUR
Dominasi partai Moncong Putih
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan RSUD Kota Depok telah tercapai. RSUD kebanggaan masyarakat Depok tersebut beroperasional.


Namun dibukanya rumah sakit tersebut masih meninggalkan tanda tanya besar di masyarakat sekitar terkait dengan ketidakjelasan pengelolaan limbah rumah sakit pemerintah tersebut.
Sebenarnya apa yang dikhawatirkan masyarakat tersebut sangatlah relevan, mengingat kenangan buruk akan penanganan limbah rumah sakit di Kota ini. Kita tentu masih ingat terhadap rumah sakit swasta terkenal di Kota Depok yang terancam pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta karena terkait masalah pembuangan limbahnya.
Namun apakah benar pengelolaaan limbah rumah sakit pemerintah ini bermasalah? Tentu sangatlah ironis jika apa yang dikhawatirkan masyarakat itu benar, mengingat komitmen Pemerintah Kota Depok untuk kelestarian lingkungan hidup dan perang akan sampah.
Apa sebenarnya limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit, dan sejauh mana limbah tersebut berbahaya bagi masyarakat? Bagaimana masyarakat mengetahui sebuah rumah sakit telah mengelola limbahnya dengan benar?
Limbah adalah buangan hasil sisa produksi rumah sakit yang sering kali menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Limbah rumah sakit terbagi menjadi limbah cair, padat dan gas. Dengan karakteristik sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non B3 (Bukan Bahan Berbahaya dan Beracun).
Menurut Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah didefinisikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Limbah rumah sakit menjadi berbahaya karena sering kali menjadi sesuatu yang dianggap tidak penting dan hanyalah merupakan upaya pemborosan di RS, sehingga seringkali dengan dalih kurangnya dana operasional, pengelolaan limbah sering tidak maksimal.
Limbah cair tersebut sebelum sampai di pembuangan akhir sejatinya harus dikelola di dalam mesin pengelolaan limbah sampai aman dibuang ke pembuangan akhir, namun sering hanya dikelola seadanya kemudian langsung dibuang ke sungai atau pembuangan akhir, sehingga baku mutu limbah cair rumah sakit tersebut melebihi standar maksimum yang telah ditetapkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit yaitu BOD (Biochemical Oxygen Demand) 75 mg/l, COD (Chemical Oxygen Demand) 100 mg/l , TSS (Total Suspended Solid) 100 mg/l, dan PH, 6-9 mg/l.
Pada dasarnya, dampak yang dirasakan oleh masyarakat rumah sakit dan masyarakat luas sebagai akibat dari pengelolaan limbah rumah sakit yang jelek merupakan pengalihan beban yang semestinya menjadi tanggung jawab rumah sakit. Dengan perkataan lain, biaya yang dikeluarkan masyarakat sebagai ongkos dalam menanggulangi akibat negatif dari rumah sakit merupakan beban tanggungan rumah sakit, oleh karenanya rumah sakit harus mengelola limbahnya secara benar.
Pengelolaan limbah rumah sakit sebenarnya tidaklah mahal jika dibandingkan dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh rumah sakit tersebut jika pengelolaan limbahnya tidak benar.
Bersifat terbuka
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1953 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, masyarakat boleh mengetahui pengelolaan limbah sebuah rumah sakit karena itu bersifat terbuka, namun alangkah repotnya jika rumah sakit harus menjawab tentang pengelolaan limbahnya kepada semua masyarakat satu persatu.
Karenanya alangkah indah hubungan terjalin antara pemerintah dan masyarakat, jika masyarakat bertanya melalui instansi pemerintah seperti kelurahan, kecamatan ataupun bergabung dengan LSM untuk menanyakan pengelolaan limbah sebuah rumah sakit.
Masyarakat dapat mengetahui sebuah rumah sakit telah melakukan upaya pengelolaan limbahnya dengan benar, minimal melalui:
Dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA) atau Term of Refference (TOR), Andal (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Kelola Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini sejatinya ada sebelum dilakukan pembangunan sebuah rumah sakit.
Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), apakah rumah sakit tersebut mempunyai IPAL, apakah IPAL tersebut berfungsi dengan baik? Hal ini dapat diketahui dengan Pemeriksaan Laboratarium Berkala akan kadar limbah cair di pembuangan awal limbah sebelum limbah dibuang ke pembuangan akhir. Hasil laboratorium harus menunjukan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) di bawah 75 mg/l, COD (Chemical Oxygen Demand) di bawah 100 mg/l , TSS (Total Suspended Solid) di bawah 100 mg/l, dan PH antara 6-9 mg/l. Dalam setahun minimal 2 kali pemeriksaan laboratorium dilakukan.
Masih banyak lagi parameter pengelolaan limbah rumah sakit namun jika semua hal di atas dipenuhi rumah sakit, maka cukuplah dijadikan parameter awal rumah sakit tersebut memiliki pengelolaan limbah yang benar. Karenanya merupakan kewajiban moral sebuah rumah sakit untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pengelolaan limbahnya telah benar, minimal sesuai parameter di atas. Bagaimana dengan RSUD Kota Depok?
Harapan kita semua tentunya RSUD Kota Depok telah memenuhi parameter di atas dan dapat menjadi contoh dari pengelolaan limbah rumah sakit yang benar, karena rumah sakit tersebut ada karena didanai oleh masyarakat melalui pajak dan pungutan masyarakat lainnya. Alangkah kejamnya suatu pemerintahan jika Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak mengelola limbahnva dengan benar, karena hal itu secara perlahan akan membunuh masyarakat yang telah mendanai rumah sakit tersebut dan alangkah hinanya suatu pemerintahan jika dituntut secara hukum oleh rakyat yang diperintahnya sendiri karena melanggar peraturan vang nota bene dibuat oleh pemerintah itu sendiri.
Ayo kita wujudkan bersama RSUD Kota Depok sebagai pionir pengelolaan limbah rumah sakit yang benar melalui pembangunan sistem pengelolaan limbah yang sesuai peraturan serta pengawasan yang terus menerus dari masyarakat dan instansi terkait di Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Depok ini.
Limbah rumah sakit? Siapa takut!

<br>

. Penulis adalah mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat UI 


^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1