Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Rabu, 7 Januari 2009
 
KABAR JIRAN, 28-Ags-2008 08:13:46 WIB
Operasi rumah sakit asing di Indonesia tetap dibatasi
  Berita Lainnya
Al Amin nyatakan banding
Israel bunuh 520 orang
Kepadatan lalu lintas di DKI berkurang
JAKARTA, MONDE: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan operasi rumah sakit dengan modal asing di dalam negeri hingga kini masih dibatasi dan diatur dengan ketat oleh pemerintah.

“Hingga 2009, tidak boleh ada rumah sakit yang 100% dimiliki asing. Kepemilikannya harus 51% lokal dan 49% asing. Tapi setelah 2009 mungkin bisa menjadi 65% asing dan 35% lokal,” katanya pada seminar Globalisasi Praktik Kedokteran, kemarin, tulis Antara.

Menurut dia, untuk membatasi operasi rumah sakit asing pemerintah juga menetapkan persyaratan operasi yang ketat bagi investor asing yang hendak menanamkan modal dengan membangun rumah sakit di Indonesia.

Persyaratan operasinya, jelas dia, harus bekerjasama dengan mitra lokal, direktur utamanya dokter Indonesia, bersedia diaudit secara berkala oleh Departemen Kesehatan, semua tenaga kerja warga negara Indonesia, dan menjalankan fungsi sosial seperti memberikan pelayanan bagi masyarakat

miskin.

“Lokasi ditentukan oleh pemerintah. Ketenagakerjaan harus dari kita. Mereka juga harus mengikuti peraturan lain yang ditetapkan Departemen Kesehatan,” katanya.

Dia menjelaskan, pembatasan operasi rumah sakit dengan modal asing di dalam negeri dilakukan untuk melindungi keberlangsungan operasi rumah sakit di dalam negeri.

Namun demikian, ia melanjutkan, dalam hal ini pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen rumah sakit dalam negeri supaya para era pasar bebas nanti tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Pada kesempatan itu Menteri Kesehatan menjelaskan pula bahwa pemerintah juga menerapkan regulasi yang ketat terkait praktik tenaga kesehatan asing di dalam negeri.

Dokter dan dokter gigi asing yang akan membuka praktik di Indonesia, katanya, harus mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia serta surat ijin operasi dari Menteri Kesehatan.

Tenaga-tenaga asing tersebut, lanjut dia, juga harus memenuhi persyaratan operasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan. “Dokter dan dokter gigi asing hanya bisa bekerja sebagai konsultan, tidak boleh memberikan pelayanan kesehatan langsung,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada era perdagangan bebas nanti masuknya tenaga kesehatan asing ke dalam negeri sudah tidak akan bisa dihindari lagi.

“Karena itu para dokter harus meningkatkan kemampuan supaya bisa bersaing dengan dokter asing. Pendidikan kedokteran juga harus diutamakan bagi bangsa sendiri, jangan malah diberikan kepada warga asing.”

^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2009. v1