Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Sabtu, 11 Oktober 2008
 
KABAR JIRAN, 24-Jul-2008 08:09:01 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
Dua bulan jadi Gubernur BI, aset naik Rp5 miliar
Harta Boediono capai Rp18 miliar
  Berita Lainnya
Sejumlah jaksa terancam
Fraksi PPP pastikan SBY-JK tetap kuat bertahan
Prabowo masuk tiga besar
JAKARTA, MONDE: Pengumuman kekayaan yang juga dihadiri oleh ketiga pejabat negara tersebut digelar di Gedung KPK yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin seperti ditulis Antara.

Gubernur BI Boediono mengemukakan, harta kekayaan miliknya pada 31 Mei 2008 adalah sebesar Rp18,6 miliar dan US$10.000. Sebelumnya, pada 24 Februari 2006, harta kekayaan yang dilaporkan adalah sebanyak Rp13,6 miliar.

Sementara itu, Ketua BPK Anwar Nasution memaparkan, harta kekayaan miliknya pada 1 April 2007 adalah sebesar Rp10,3 miliar dan US$745.565. Sebelumnya, pada 17 April 2001, harta kekayaannya berjumlah Rp7,3 miliar dan US$501.960.

Sedangkan Hakim MK Moh Mahfud MD menuturkan, harta kekayaan miliknya pada 9 Mei 2008 adalah sebesar Rp6,2miliar dan US$72.133. Sebelumnya, pada 1 Juli 2006, harta kekayaan yang tercatat adalah sebesar Rp4,6 miliar dan US$72.854.

Terhadap harta kekayaan yang telah dilaporkan, KPK melakukan pemeriksaan secara uji petik.

Kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan pejabat penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, analisis kekayaan dan penghasilan, serta analisis perbandingan.

KPK juga mengutarakan harapannya agar seluruh komponen masyarakat mau melaporkan kepada KPK bila ditemukan adanya harta pejabat penyelenggara negara yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD yang juga merupakan mantan anggota DPR/MPR 2004 - 2008 mengatakan saat menjadi anggota DPR/MPR, dirinya bisa meraup pendapatan Rp80 juta per bulan.

Rp80 juta per bulan

“Pemasukan saya sewaktu menjadi anggota DPR/MPR mencapai Rp86 juta per bulan,” kata Mahfud MD.

Mahfud memaparkan sebagai anggota DPR, pendapatan bulanannya sebesar Rp48.600.000 yang terdiri dari gaji serta beragam tunjangan yaitu tunjangan komisi, fungsional, komunikasi intensif, listrik/telepon, dan penyerapan aspirasi.

Sedangkan sebagai anggota MPR, lanjut Mahfud, pendapatannya adalah sebesar Rp27,5 juta yang terdiri dari tunjangan jabatan dan honorarium kegiatan seperti sosialisasi ke daerah, Rapim/Rakor Tim Sosialisasi UUD.

Dia menjelaskan terdapat pendapatan insidental sebagai anggota DPR/MPR dalam hitungan setahun bila di rata-rata per bulan yaitu uang kunker kolektif komisi empat kali setahun yang rata-rata per bulan Rp1,65 juta

Kemudian uang kunker keluar negeri DPR satu kali setahun yang rata-rata per bulan Rp3,7 juta, dan uang kunker ke luar negeri MPR satu kali setahun yang rata-rata per bulan Rp3,7 juta.

Selain itu, terdapat pula uang rapat konsinyasi untuk koordinasi dan sinkronisasi RUU inisiatif dengan rata-rata per bulan Rp1,5 juta.

Mahfud juga menuturkan, terdapat pula pendapatan yang tidak dapat dirata-ratakan per bulan antara lain dan bantuan pembelian mobil sebesar Rp80 juta pada 2004 ketika tahun pertama dirinya menjabat sebagai anggota DPR.

Mengenai pendapatan dari luar DPR, ia mengakui, sebagai dosen, pensiunan, penulis, dan penceramah, rata-rata Mahfud memperoleh Rp45 juta per bulan.

^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1