| | | KABAR JIRAN, 24-Jul-2008 08:04:48 WIB | | | Ruko tanpa IMB dibongkar paksa | JAKARTA BARAT, MONDE: Banyak bangunan di Jakarta Barat yang harus ditertibkan karena melanggar ketentuan, salah satu bangunan 4 Ruko tiga lantai di Jl. Kembangan Raya No. 31 Kelurahan Kembangan Utara yang dibongkar paksa, Selasa (23/7).
Dengan mengerahkan sedikitnya 150 petugas gabungan Sudin Trantib dan Polres Jakarta Barat mengawal puluhan pekerja dan satu unit eskavator mengobrak-abrik bangunan 4 Ruko 3 lantai seluas 900 m2 diatas lahan 600 m2 di perumahan Permata Buana itu.
Pada saat petugas datang ke lokasi masih ada puluhan pekerja bangunan yang tengah bekerja di bangunan Ruko yang sudah sekitar 60 % rampung pembangunannya itu. Sebelumnya mereka tak tahu bangunan itu akan dibongkar petugas. Para pekerja bangunan itu pun berhamburan keluar meninggalkan pekerjaannya.”Kalau tahu akan dibongkar pasti kami tak melakukan kegiatan,” kata salah satu pekerja.
“Memang banyak bangunan di Jakarta Barat yang melanggar ketentuan dan harus ditertibkan termasuk bangunan Ruko tiga lantai ini,” kata Indrajit, Plh Kepala Sudin Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Barat yang memimpin langsung pelaksanaan pembongkaran paksa bangunan tersebut.
Menurut Indrajit, bangunan tersebut selain tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan P2B tapi juga diprotes warga sekitarnya. “Warga sekitar protes tidak mau ada bangunan tempat usaha di sekitar tempat hunian mereka.”r
Dia menjelaskan sesuai izin yang dikeluarkan bangunan itu untuk rumah tinggal dua lantai tapi dibangun menjadi Ruko empat lantai.
Selain itu jarak antara pagar depan dengan bangunan seharusnya 11 meter tapi bangunannya dimajukan sehingga jarak antara pagar dengan bangunan hanya 6 meter. “Ini pelanggaran berat jadi harus dibongkar,” kata Indrajit didampingi Prabowo, Kasie Penertiban Sudin P2B Jakbar..
pembongkaran tidak dilakukan semena-mena, tapi sejak pertengahan Mei 2008 telah dikeluarkan Surat Peringatan (SP), Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) agar tidak melanjutan pembangunananya.
Karena tidak digubris maka pihaknya mengeluarkan Surat :Perintah Bongkar (SPB) agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan itu. Itupun tidak diindahkan, bahkan sampai petugas datang untuk membongkar bangunan itu ternyata masih banyak pekerja bangunan yang tengah bekeja.
Indrajit mengatakan bangunan tersebut dibongkar hingga tak berfungsi. “Kalau nantinya pemilik bangunan mencoba lagi untuk memperbaikinya akan kita bongkar lagi,” ujarnya.
Pemilik bangunan boleh membangun kembali asalkan sesuai izin yang dikeluarkan yakni untuk bangunan rumah tinggal dua lantai dan sesuai ketentuan lainnya. (s-4) |
|
|
|