| | | KABAR JIRAN, 13-Mei-2008 14:7:51 WIB | | | Bupati Simeuelue divonis satu tahun penjara | BANDA ACEH, MONDE: Bupati Kabupaten Simeuelue Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Darmili divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pembukaan lahan perkebunan sawit tanpa izin Menteri Kehutanan.
Ketua Majelis Hakim, H. Mas Hushendar, SH, MH dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, menyatakan, selain hukuman penjara, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Darmili yang didampingi penasehat hukumnya, Zakirudin Caniago, SH menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. “Kalau masih ada kesempatan kami akan banding karena namanya juga upaya,” kata Darmili seperti ditulis Antara. Darmili menyatakan, dirinya tidak puas dengan vonis hakim namun sebagai warga yang taat hukum tetap mengikuti semua aturan hukum yang ada. “Kami yakin dari awal yang kami lakukan untuk rakyat bukan untuk pribadi, kawasan hutan yang disengketakan itu terlantar dan kayunya dicuri. Mereka yang mencuri itu tidak pernah ditegur Dinas Kehutanan Aceh (Dishut), tapi kami yang menanam sawit untuk rakyat yang menjadi dakwaan jaksa. Itulah hukum di negeri kita,” katanya. Darmili mengaku telah dizalimi dengan vonis itu, karena dikatakan telah melanggar tapi yang mencuri kayu tidak diangkat ke permukaan. Sebelumnya pada 6 Mei 2008 telah keluar surat Menteri Kehutanan yang menyetujui tukar menukar kawasan hutan. Lahan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) seluas 7.800 hektare dapat ditukarkan dengan lahan lain Perusahaan Daerah Kabupaten Simeuelue (PDKS). “Kami sudah fax surat Menhut itu kepada Majelis Hakim tetapi mungkin memang terlambat jadi mungkin kami akan pertimbangkan banding,” tambahnya.
|
|
|
|