| | | EDUKASI, 22-Jul-2008 08:13:00 WIB | | | SMA Rp80.000, SMP Rp50.000/siswa DSP sekolah negeri segera cair | DEPOK MONDE: Seperti yang diketahui, bahwa sekolah negeri di Depok tidak diperkenankan memungut DSP bagi siswa baru. Sebagai pengganti, dana operasional sekolah akan dipenuhi dengan APBD.
“Bulan ini dana tersebut mudah-mudahan sudah dapat diluncurkan ke sekolah. Penerimanya adalah SMP dan SMA, sedangkan SD tidak. Besarnya Rp50.000 per siswa untuk SMP dan Rp80.000 per siswa untuk SMA, “ kata Kabag TU Disdik Depok, Asep Rahmat, kemarin.
Dana DSP ini menurut dia berlaku sama, baik sekolah yang ditunjuk menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) maupun sekolah biasa. “Tidak ada perbedaan besarnya dana yang diterima antara sekolah RSBI dan sekolah regular,” tandasnya.
Bagi sekolah yang ditetapkan menjadi RSBI, masih diperbolehkan memungut DSP. Pasalnya biaya operasional bagi sekolah tersebut terbilang lebih besar, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan program sekolah, juga kesepakatan dengan orang tua murid.
Dia menjelaskan bantuan DSP yang diambilkan dari APBD ini, seperti yang dikemukakan Kabid Dikmenjur Disdik Depok, Djunaedi Sama’un baru dianggarkan untuk Juli hingga Desember 2008. Untuk tahun berikutnya, Disdik baru memperjuangkan untuk dimasukkan dalam APBD 2009.
Adapun biaya SOP, kata dia, tetap diperbolehkan sekolah untuk menariknya, dan baru akan dibicarakan pada Agustus mendatang.
;Dengan asumsi, biaya yang dibebankan kepada siswa sesuai dengan kebutuhan sekolah, juga merupakan hasil kesepakatan dengan orang tua murid
Utak-atik APBS
Terkait kucuran dana DPS, beberapa sekolah mengungkapkan akan mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). “Dengan dana yang ada mungkin tidak akan cukup untuk memenuhi semua program sekolah, sehingga saat ini sekolah sedang mengutak-atik APBS. Kemungkinan hal ini juga akan disampaikan kepada orang tua siswa dalam rapat,” ujar Nurlaely, Wakasek SMAN 3 Depok, ketika dihubungi tadi malam.
Dengan disampaikannya hal ini kepada orang tua, maka diharapkan orang tua dapat ikut mencarikan solusi, tidak hanya membebankan hal ini kepada sekolah semata. Mengingat ini demi masa depan dan memajukan pendidikan.
Tahun lalu di sekolah ini, DSP yang dikenakan pada siswa baru sebesar Rp3 juta, sedangkan SOP sebesar Rp150.000 per murid per bulan.
Hal sama juga diungkapkan Suharto, Kepsek SMPN 2 Depok. Ia mengaku, program yang akan dilaksanakan oleh sekolah akan disesuaikan dengan dana yang ada. “Mau tak mau sekolah harus melakukan penyesuaian. Program yang dibuat disesuaikan dengan dana yang ada, sehingga bisa mencukupi. Kami tentunya akan melakukan rapat dengan orang tua dan membicarakan masalah ini, sehingga mereka juga tahu kondisi di sekolah,” paparnya.
Sekolah ini tahun lalu mengenakan dana DSP sebesar Rp1.250.000, dengan biaya SOP sebesar Rp75.000.(m-11) |
|
|
|