| | | DEPOKRASI, 28-Ags-2008 08:17:52 WIB | | | Kabid SDA dilaporkan ke KPK dan KPPU Welman: Semua sesuai prosedur | BALAIKOTA, MONDE: Menurutnya, semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang ada. “Insya Allah semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Panitia melaksanakan tender juga sudah sesuai aturan,” ujar Welman saat ditemui Monde, kemarin.
Dia menyesalkan sikap para peserta tender yang tidak menang dengan melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi. “Proses tender ada mekanismenya. Kalau tidak puas ada mekanisme sanggah. Jika masih tidak puas masih ada sanggah banding. Dalam mekanisme tersebut pemenangnya bisa digugat kok,” ujarnya.
Welman menegaskan, dirinya tidak banyak terlibat dalam proses tender tahap II yang lalu. “Saat itu saya sedang menempuh pendidikan. Jadi saya tidak mengurus hal itu. Semuanya diserahkan kepada panitia lelang,” katanya.
Welman mengaku masih tetap dihubungi panitia lelang untuk dimintai pendapat dan konsultasi dalam proses tersebut, termasuk saat penambahan kode sub bidang 22011 untuk lima proyek yang dianggap direkayasa tersebut.
“Penambahan kode itu juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem–Red). Jadi tidak ada yang dilanggar,” tandasnya.
Welman beralasan, penambahan kode itu karena pada saat dilakukan pengumuman pada hari pertama, tidak ada peserta yang mendaftar.
“Kami khawatir jika tidak ada peserta yang mendaftar dan tidak memenuhi kuorum, maka terpaksa dilaksanakan tender ulang. Padahal proyek ini harus segera dikerjakan karena mau memasuki musim hujan,” katanya.
Menurut Welman, penambahan kode sub bidang 22011 itu juga bukan masalah serius karena kontraktor yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode tersebut juga berkompeten melaksanakan proyek yang ditenderkan.
“Sama sekali tidak ada faktor objektif atau subjektif dalam tender tersebut. Semua persaingan dilakukan dengan sehat. Buktinya panitia tetap memeriksa berkas peserta dengan kode sub bidang 22012,” ujarnya.
Hanya tertawa
Menanggapi bantahan dari Welman tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor (Gapkindo) Kota Depok, Agustian Hermawan hanya tertawa. “Alasan itu sangat dibuat-buat, bukan alasan berdasarkan aturan.”
Agus menjelaskan dirinya melaporkan hal ini bukan karena alasan ingin menang proyek tersebut, tapi karena melihat ada yang tidak benar dalam proses tender. “Lagian saya tidak ikut dalam tender itu,” katanya.
Lebih lanjut Agus menegaskan, apa yang dilakukannnya ini merupakan dampak dari ketidakberesan tender yang ada di Dinas PU selama ini. “Kami pengusaha sudah jenuh dengan proses tender yang tidak benar tersebut,’ ujarnya.
Agus sendiri sudah melaporkan rekayasa tender tersebut ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Menurut rekomendasi dari penasehat hukum, hal ini sudah masuk urusannya KPPU. Jika terbukti, pengusahanya bisa didenda Rp18 miliar dan di-black list seumur hidup,” katanya
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Depok Ukkap Situmorang mengajak pelaku usaha di daerah ini yang mengikuti tender tahap II mengikuti mekanisme lelang.
“Jika ditemukan adanya kecurangan dalam proses lelang, agar menempuh mekanisme lelang yang ada agar panitia lelang bisa bekerja tanpa ada rasa takut seperti saat ini,” katanya.
Saat ini anggota organisasi tersebut berjumlah 24 perusahaan. Sebanyak 20 perusahaan telah memenangkan tender proyak APBD.
“Kita secara kelembagaan mendukung proses pelelangan sepanjang menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Namun, ;anjut dia, jika ada proses yang menyalahi aturan, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Tender ada mekanismenya, maka laluilah mekanisme itu dulu, jangan langsung ke aparat.”(van/aji) |
|
|
|