| | | DEPOKRASI, 24-Jul-2008 08:43:56 WIB | | | Standard penanganan kebakaran Baru 55 gedung di Depok bersertifikat | BALAIKOTA, MONDE: Dia menjelaskan Damkar sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengelola atau pemilik gedung yang membandel dengan mengabaikan standard ketentuan antisipasi penangan kebakaran.
Ketika ditanya pengelola gedung mana saja yang belum bersertifikat kelayakan antisipasi kebakaran, Nur Hakim tidak bersedia mengungkapkannya. Dia juga mengakui belum memiliki data menyeluruh terhadap gedung-gedung yang belum memenuhi standard kelayakan tersebut.
“Rencananya pada 2009 baru akan dilakukan pendataan gedung-gedung yang belum bersertifikat standard ketentuan antisipasi penanganan kebakaran,” kata Nur Hakim, kemarin.
Untuk keselamatan penghuni gedung atau pengunjung, fasilitas yang harus dimiliki adalah hydrant. Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 28/2008 tentang bangunan gedung, Kepmen PU No.10/2000 tentang teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan dan lingkungan. Juga diatur dalam Kepmen PU No. 11/2000, tentang manajemen penaggulangan bahaya kebakaran gedung serta Peraturan Menteri PU No 25/2007 tentang pedoman sertifikat baik fungsi bangunan dan gedung.
Proteksi
Lebih lanjut Nur Hakim mengatakan peralatan yang dipasang di gedung untuk mengantisipasi bahaya kebakaran harus memberikan proteksi aktif dan pasif. “Proteksi pasif meliputi akses jalan masuk dan pengerasan jalan yang mudah untuk dilalui kendaraan pemadam kebakaran. Adanya jalan untuk evakuasi dan tanda eksit. Kemudian ketersediaan sumber air untuk masa pakai selama 45 menit dan alat komunikasi,” paparnya.
Sementara untuk proteksi aktif ditandai adanya hydrant di halaman gedung dan ketersediaan tempat air (reservoir), alat pemadam api ringan, head detector, smoke detector serta bel manual.
Di tengah masih minimnya kesadaran masyarakat mengadakan ketersediaan antisipasi penanganan bahaya kebakaran, ungkap Nur Hakim, sejumlah pusat perbelanjaan di Depok telah memiliki sistem pengamanan yang cukup memadai.
Kasie OPS Pemadaman Damkar Albert Waneri mengatakan kerugian akibat bencana kebakaran per Juli 2008 mencapai Rp7 miliar lebih. “Analisa di lapangan hampir 90% kejadian kebakaran di Depok dan sekitarnya diakibatkan hubungan listrik arus pendek listrik. Sisanya diakibatkan beragam faktor seperti kebocoran tabung gas, kompor lupa dimatikan dan lainnya,” kata Albert Waneri.(ina) |
|
|
|