Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Jumat, 25 Juli 2008
 
DEPOKRASI, 13-Mei-2008 13:55:29 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
Memperingati Hari Perawat se-Dunia
PPNI tuntut sahkan RUU Keperawatan
  Berita Lainnya
Baru 55 gedung di Depok bersertifikat
Warga Abadijaya tak sanggup bayar biaya operasi
Hipmi canangkan Depok Go Green
KAMPUS UI, MONDE: Terkait peringatan Hari Perawat se- Dunia yang jatuh 12 Mei, sedikitnya 600 mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Indonesia (UI), kemarin, bergerak dari kampus Depok menuju gedung DPR.




Tujuannya, meminta agar Rancangan Undang Undang (RUU) Praktek Keperawatan segera dibahas dan disahkan. Sejauh ini, DPR dinilai lambat dalam menangani permasalahan tersebut, sehingga usulan yang menyangkut legalitas keperawatan hingga saat ini tak kunjung dibahas.
“Dari informasi yang kami terima, usulan yang disampaikan sejak tahun 1985 itu, saat ini masih ada diurutan 200, makanya kami mendesak DPR segera membahas dan merealisasikan Undang Undang Praktek Keperawatan,” tegas Rian Agus, BEM FKUI, kepada Monde disela keberangkatan mereka ke gedung DPR, kemarin.
Aksi simpatik yang melibatkan seluruh mahasiswa kedokteran se-Indonesia itu, berkumpul di Senayan, kemudian long march ke DPR sambil membagi-bagikan bunga kepada warga maupun pengendara yang berhenti di sejumlah lampu merah.
Aksi simpatik dan gerakan nasional Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menghimpun 130 asosiasi dengan jumlah peserta sebanyak 13 juta perawat.
Dalam aksi damai itu, PPNI meminta pemerintah segera merealisasikan Undang Undang Praktek Keperawatan. “Kita perihatin bila harus bersaing dengan saudara-saudara kita yang ada di mancanegara, karena kita tidak mempunyai pengaturan yang baik dalam berpraktek,” tandas Rian Agus.
Profesionalisme
Terkait dengan aksi simpatik yang digelar PPNI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendukung jika aksi tersebut untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan perawat di Indonesia.
“Jika yang diminta adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis dan menuliskan resep, itu sudah keluar kontrol, karena tindakan medis sendiri hanya boleh dilakukan oleh seorang medikus. Itu juga melalui proses dan pendidikan tertentu, sedangkan yang sudah dokter saja belum tentu bisa praktek,” ujar Dr Fakhrurrozi, Ketua IDI Kota Depok.
Menurutnya, perawat yang menginkan praktek secara mandiri sebenarnya sudah menyalahi UU praktek kedokteran. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan hanya dokter yang boleh mengambil tindakan medis. Difinisi dokter sendiri tentunya yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki izin praktek, dimana hal tesebut tidak hanya ditempuh melalui pendidikan formal, tapi proses panjang dan tidak mudah.
“UU Praktek kedokteran sendiri dibuat sebenarnya untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang dapat membahayakan. Jadi jika perawat menuntut bisa melakukan tindakan seperti yang dilakukan dokter, kami menyarankan untuk masuk ke fakultas kedokteran saja,” ujar Dr Slamet Budiarto menimpali.(k-1/m-11)



^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1