Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Sabtu, 22 November 2008
 
DEPOKRASI, 13-Mei-2008 13:53:54 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
Rencana penerbitan SKB lokal Depok
Ahmadiyah: Langkah inkonstitusional
  Berita Lainnya
Walhi: Programnya bagus, tapi caranya yang ngawur
Disdik panggil Mitra Jasa
Pemkot acuhkan penolakan warga
MARGONDA, MONDE: Rencana Tim Pengacara Muslim (TPM) Aliansi Umat Islam (ALUMI) Kota Depok yang mendesak Muspida Depok mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lokal merupakan langkah inkonstitusional.

Desakan melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tidak bisa dimbil alih oleh pemerintah daerah. Upaya penerbitan SKB tersebut juga mendapat dukungan dari Departemen Agama (Depag) Kota Depok.
“Jika memang benar-benar terjadi penerbitan SKB lokal, maka kami siap mengajukkan gugatan hukum,” tandas Basuki Ahmad, juru bicara jamaah Ahmadiyah Kota Depok ketika mengunjungi redaksi Monde, kemarin.
JAI mengingatkan berbagai pihak yang akan mengeluarkan SKB itu, tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat karena urusan agama memang kewenangan pusat, bukan pemerintah daerah. SKB pelarangan aktivitas JAI yang bersifat lokal adalah bentuk inkonstitusional karena bertentangan degan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam UU tersebut Bab III Pasal 10 ayat (3) huruf (f) menjelaskan masalah agama menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Jadi rencana TPM dan ALUMI mendesak Pemkot mengeluarkan SKB sungguh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi yaitu UU,” ujar Basuki.
Sebagaimana pernyataan Wapres Jusuf Kalla, dan Mendagri yang mengimbau seluruh masyarakat diharapkan menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang harus dipedomani dalam mengeluarkan kebijakan adalah pemerintah pusat. Jangan sampai daerah membuat kebijakan yang mendahului pusat. “Memang saat ini era otonomi daerah, akan tetapi harus tetap mengacu pada UU tadi. Masalah agama masih menjadi kebijakan pusat.”
Basuki menjelaskan sejak 1953 JAI adalah ormas Islam yang legal dan berbadan hukum. Di sisi lain, katanya, Ahmadiyah tidak menyimpang dari ajaran Islam dan tidak pernah melakukan atau menganjurkan pada tindakan kekerasan, kerusuhan, makar, atau hal yang melawan hukum lainnya.
“Kami tetap masih memiliki hak yang sama untuk memeluk agama dan berkeyakinan. Hal itu juga dijamin di dalam UUD 1945 serta penjaminan yang lainnya,” kata Basuki.
Sujadi yang juga anggota JAI Depok mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah tidak berhak melarang keyakinan JAI karena masalah agama dan keyakinan bukan urusan negara atau pemerintah. “Masalah agama atau keyakinan merupakan urusan seseorang dengan tuhannya,” tandas Sujadi.(mas)


^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1