| | | DEPOKRASI, 9-Mei-2008 13:41:52 WIB | | | Segel tempat parkir di Mal Cimanggis dicopot Sariyo: Pelaku bisa dipidana | CIMANGGIS, MONDE: Sehari setelah disegel oleh tim terpadu Satpol PP dan DLLAJ, aktivitas parkir di Mal Cimanggis tak terpengaru. Bahkan segel yang dipasang oleh Satpol PP di tempat itu juga dicopot sesaat setelah tim pergi dari tempat itu pada Rabu (7/5).
Dalam pantauan Monde kemarin, aktivitas pengelola parkir di Mal Cimanggis berlangsung seperti biasanya, layaknya tak terjadi apa-apa. Pengelola parkir di tempat itu tetap memungut tarif parkir kepada pengunjung mal.
Padahal sehari sebelumnya DLLAJ telah menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan penarikan tarif parkir di tempat itu, sebelum segel dicabut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Seorang petugas parkir di Mal Cimanggis mengatakan bahwa saat tim terpadu meninggalkan Mal Cimanggis pada hari Rabu lalu, atasannya langsung menyuruh mencabut segel yang dipasang.
“Yang nyuruh bos saya,” ujar petugas parkir yang tidak mau menyebutkan namanya.
Monde sendiri tidak berhasil menemui Sirait, pegelola parkir di Mal Cimanggis yang menandatangani berita acara penyegelan pada hari Rabu lalu. “Pak Sirait nggak ada,” ujar seorang petugas keamanan.
Kabid Teknik dan Sarana DLLAJ, Norman Sjafa’at saat diminta komentarnya mengenai pencopotan segel di Mal Cimanggis mengatakan bahwa aksi itu bisa dikenai hukuman pidana.
“Yang bisa mencabut segel cuma PPNS. Kalau ada orang mencopot segel dengan seenaknya, dia bisa dipenjara. Masalah ini akan diserahkan kepada PPNS kepada pihak yang berwenang,” ujar Norman.
Dia juga mengatakan akan segera memanggil pengelola parkir di Mal Cimanggis untuk mengkalrifikasi persoalan ini.
“Pengelolanya akan kami panggil. Izinnya pengelolaan parkirnya juga akan dicabut,” ujar Norman.
Sementara itu Kasatpol PP yang juga Koordinator PPNS, Sariyo Sabani mengaku sudah mendapt informasi pencopotan segel itu sejak Rabu sore.
“Saat sidang paripurna di DPRD, dua anggota dewan yaitu Dadang Ibrahim dan Murthada Sinuraya mengatakan bahwa segel yang dipasang Satpol PP dicopot oleh pengelola mal,” ujar Sariyo.
Belum tahu
Karena sudah sore, Sariyo baru memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi itu kemarin.
“Ternyata informasi itu benar. Karena itu saya minta PPNS untuk menyegel kembali tempat itu,” kata Sariyo.
Dia juga telah memerintahkan PPNS untuk menyelidiki dan mengumpulkan data mengenai pencopotan segel itu.
“Tidak seorangpun berhak mencebut segel itu. Kalau ada yang mencabut tanpa izin, bisa dikenai pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut Sariyo, karena segel itu dipasang dengan menggunakan berita acara, maka pencabutan segel juga harus dengan berita acara yang ditandatangani PPNS. “Nggak bisa dicopot seenaknya!”
Sariyo mengaku belum bisa menduga siapa yang mencabut segel itu. “Kami harus mengumpulkan data dan informasi dulu, karena kami tidak melihat siapa orang yang mencopot segel itu.”
Dia mengatakan, seharusnya provider parkir mematuhi Perda yang telah ditetapkan mengenai perparkiran.
Mengenai pencabutan izin pengelolaan parkir, lanjutnya, itu semua diserahkan kepada DLLAJ sebagai pihak yang berwenang. Yang mengeluarkan izin adalah DLLAJ. Jika mau dicabut, itu hak DLLAJ. Satpol PP cuma sebagai eksekutor.(van)
|
|
|
|