| | | DEPOKRASI, 24-Mar-2008 13:15:7 WIB | | | Proses tender 2008 ‘Jangan jadi ajang persekongkolan’ | MARGONDA, MONDE: Proses tender atau lelang sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2008 akan dimulai, Wakil Ketua Kadin Kota Depok, Dahlan Muhammad, berharap agar pelaksanaan sistem tender itu jangan jadi ajang persekongkolan, namun harus dilaksanakan sesuai Keppres No. 8/2003 sehingga dunia usaha di Kota Depok lebih kondusif.
“Pemkot Depok dalam hal ini Walikota harus dapat mencermati dan mensikapi pelaksanaan tender pada tahun sebelumnya, sehingga tahun ini (2008) tidak akan terjadi kesalahan lagi,” ujar Dahlan, kepada Monde, kemarin.
Menurut dia, terkadang penyelenggaran kegiatan (panitia) kerap menyulitkan posisi dari pimpinan pemerintahan yang dampaknya posisi walikota, wakil dan setdakot berada posisi sulit.
Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan tender di Pemkot Depok, yang harus dipahami
oleh pemerintah
adalah sistem evaluasi tender. Dahlan, menjelaskan ada tiga sistem tender berdasarkan Keppres 80/2003, yaitu sistem gugur, merit point dan economic life cycle cost system.
Berdasarkan ketiga sistem itu, dalam Keppres sudah dijelaskan secara detil mengenai pelaksanaannya. Misalnya saja untuk sistem gugur lebih pada pengadaan barang dan jasa, sistem merit point pengadaan barang dan jasa, dan sistem ketiga lebih pada barang.
Tender damkar
“Seperti sistem merit point, adalah kesepadanan antara unsur teknis dan harga. Sehingga bobot nilainya sama, bukan bobot 80 teknis dan 20 harga. Contohnya saja tender mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang ditenderkan tahun lalu. Karena pada dasarnya tender ini bisa dilakukan dengan pemilihan langsung karena spesifik,” tutur Dahlan mengambil contoh tender damkar yang akhirnya dibatalkan.
Lebih lanjut, Dahlan menilai bahwa pelaksanaan tender tahun 2007 banyak yang menggunakan sistem merit point, padahal ada barang tertentu yang tidak perlu menggunakan sistem itu.
“Kami berharap untuk tahun ini, Pemkot Depok benar-benar dapat memilah dan memilih mana yang harus menggunakan sistem gugur maupun merit point. Jangan sampai malah ada persekongkolan karena itu akan membuat rumit pada sistem yang keliru,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Dahlan, Kadin Depok berharap panitia melaksanakannya sesuai Keppres, jangan sampai ada persekongkolan artinya ada maksud tertentu dari panitia.
“Jangan sampai sistem evaluasi menjadi superinterprestasi. Karena Keppres tidak berdiri sendiri ada UU tenaga kerja, standard SNI juga berdampingan dengan UU Perburuhan dan lainnya, jadi Keppres jangan jalan sendiri.” |
|
|
|