| | | BERITA UTAMA, 28-Ags-2008 08:10:31 WIB | | | Warga Dwikora mengadu ke DPR | CILANGKAP, MONDE: Untuk kesekian kalinya perwakilan warga Dwikora, Cilangkap, Cimanggis, kemarin mendatangi gedung DPR Senayan Jakarta mengadukan nasib perihal tindakan pengosongan secara sepihak yang akan dilakukan TNI AU pada 23 September 2008.
Menurut ketua RW 06, Syarkie Puteh, kedatangannya ke gedung DPR merupakan yang keenam kali dan mendapat tanggapan dari komisi III DPR RI. Para utusan warga diterima oleh anggota Komisi III DPR RI Soeripto dan sempat melakukan dialog.
“Kami mengadukan nasib kepada anggota dewan, kami menganggap bahwa prosedur hukum harus dijalankan, negara ini berdasarkan hukum,” katanya kemarin.
Isi pembicaraan dalam dialog, menurut Syarkie, masih mengutarakan permasalahan yang dialami oleh warga Dwikora, “kami memang bukan lagi menjadi tentara dan kembali menjadi rakyat, rakyat memiliki perwakilan di gedung dewan.”
“Kami kembali menjadi warga, dan masih bersiteguh kepada jiwa Sapta Marga,” tegasnya.
DPR, menurut Syarkie, pernah mengirimkan surat kepada pihak Mabes TNI AU yang isinya agar tidak melakukan pengusiran dan pengosongan kepada warga Dwikora.
Selain mengadukan nasib DPR, warga Dwikora akan kembali mengadukan nasibnya ke Komnas HAM. Sebelumnya pernah diterima oleh perwakilan staf di Komnas HAM, dalam waktu dekat mereka akan mengadukan ke pejabat Komnas HAM yang lebih tinggi.
Proses hukum masih berjalan di pengadilan, dalam pengadilan tingkat pertama pihak TNI AU sempat dimenangkan, namun warga masih memperjuangkan banding.
Artinya proses hukum sebenarnya masih berlangsung dan belum final atau berkeputusan tetap. Kalau warga diusir, menurut Syarkie, bisa jadi gelandangan.
“Burung saja punya rumah, tetapi anggota TNI berpangkat kolonel akan nanti menjadi gelandangan,” ujarnya kesal.
Bila memang benar eksekusi pengosongan dilakukan pada 23 September 2008 yang jatuh pada bulan suci Ramadhan, Syarkie menambahkan, warga mengganggap TNI AU tidak memiliki rasa peri kemanusian dan telah mengabaikan Delapan Pokok Wajib TNI. Salah satu butirnya berisi, anggota TNI harus melindungi rakyat.
Menurut Elsye, warga Dwikora yang lain, pihak TNI AU diduga melakukan intimidasi kepada anggota TNI dimana orang tuanya bertempat tinggal di komplek Dwikora. Anggota TNI yang mengalami intimidasi untuk memilih dua pilihan, keluar dari kesatuan atau keluar dari komplek Dwikora, adalah bentuk nyata intimidasi.
Sebelumnya satu peleton anggota TNI AU mendatangi warga Dwikora untuk memberikan surat permohonan pengosongan rumah dinas.
Berdasarkan informasi di lapangan, surat dari Mabes TNI AU bernomor B/670/VIII/2008 yang ditanda tangani Komandan Detasemen Markas Kolonel Pnb (Penerbang, red) Den Pemba Syafar, berisi pihak TNI AU memberikan batas akhir izin tinggal menempati rumah dinas hingga 23 September 2008 mendatang.
Apabila batas waktu yang telah ditentukan oleh TNI AU, warga belum juga meninggalkan rumah dinas, Denma Mabesau akan melakukan pengosongan rumah dinas Dwikora.(m-10) |
|
|
|