| | | BERITA UTAMA, 24-Jul-2008 08:17:52 WIB | | | Dugaan perusahaan fiktif Pemkot didesak segera selidiki | DEPOK, MONDE: Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok mendesak pemerintah segera menyelidiki dugaan perusahaan fiktif yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum, sementara pemkot membantah berita tersebut.
“Alamat palsu itu merupakan pemalsuan dokumen. Seharusnya panitia tender memeriksa kembali hal itu sebelum mengumumkan pemenang tender,” ujar Wakil Ketua Kadin Kota Depok, Dahlan Muhammad.
Dia mengatakan, pada saat dilakukan proses tender, para peserta diharuskan membuat pernyataan dan menandatangani kebenaran isi dokumen yang diserahkan.
Pemalsuan dokumen seperti itu, kata Dahlan, akan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban hasil proyek nantinya.
“Kalau ada masalah dengan proyek itu, panitia mau minta pertanggungjawaban kepada siapa. Mereka mau mencari kontraktornya ke mana karena alamatnya fiktif,” kata Dahlan.
Selain itu, kata dia, hal itu juga akan berdampak terhadap tagihan pajak proyek yang bersangkutan.
“Tagihan pajaknya mau diminta ke mana. Pokoknya banyak sekali pengaruhnya,” ujar dia.
Karena itu Dahlan menyarankan Pemkot segera mengkonfirmasi persoalan ini kepada kontraktor bersangkutan.
“Bisa jadi ini merupakan salah ketik. Tapi seharusnya Pemkot juga memperhatikan dokumen yang diberikan peserta apakah faktual atau tidak,” tandasnya.
Dahlan mengatakan masih ada waktu bagi Pemkot untuk menjernihkan persoalan ini.
“Sebelum adanya tanda tangan kontrak, lebih baik dikonfirmasi dulu,” jelasnya.
Dia sendiri tidak menyalahkan panitia seutuhnya sebab Panitia tender itu kerjaannya banyak dan melelahkan, namun honornya kecil.
“Tapi walau demikian, mereka tidak boleh kerja asal-asalan. Di sinilah pentingnya verifikasi kepada pemenang sebelum diumumkan,” katanya.
Masalah perusahaan fiktif ini, kata Dahlan, jangan sampai menjadi latah.
“Jangan ada lagi yang mengulangi hal ini di masa depan. Peserta tender sebaiknya juga tidak membohongi pemerintah. Karena itu mereka harus memberi jawaban sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Dahlan menyesalkan sikap Pemkot yang selama ini tidak mau membuka ruang dialog dengan Kadin dan para pengusaha lokal.
“Sebenarnya masalah-masalah seperti ini bisa diantisipasi jika terjalin dialog antara penguasa dan pengusaha. Namun Pemkot selama ini cenderung tutup telinga,” katanya.
Dengan akan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru, kata Dahlan, diharapkan Pemkot mau membuka telinga dan mulut dan merangkul pengusaha lokal.
“Dalam Permendagri yang baru nantinya pemerintah daerah diminta mengutamakan pengusaha lokal. Permendagri itu sudah ditandatangani Mendagri dan tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaannya,” tandasnya.
Sedang diselidiki
Saat Monde meminta konfirmasi terkait indikasi perusahaan fiktif itu, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Herman Hidayat menyatakan pihaknya akan segera menyikapi.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait temuan indikasi dari anggota dewan tersebut,” ujarnya.
Keterangan lebih maju disampaikan bagian Humas Pemkot. Pejabat Pelaksa Harian Humas Pemkot Kota Depok Muhammad Fahmi membantah bahwa CV Wahyu Gumilang adalah perusahan fiktif.
“Menurut keterangan terbaru dari Kepala Dinas PU, dari hasil penyelidikan di lapangan, tidak benar jika CV Wahyu Gumilar merupakan perusahaan fiktif,” kata Fahmi menirukan keterangan dari Kepala Dinas PU.
Benar jika perusahaan itu kini sudah tidak ada lagi, lanjut dia, namun perusahaan yang bersangkutan mengontrak di Pondok Tirta Mandala Blok L4/8 Sukmajaya semasa pelaksanaan proyek berlangsung.
Dengan kasus itu, Pemkot menyimpulkan CV Wahyu Gumilar bukanlah perusahaan fiktif.
“Guna menepis isu yang telah berkembang, Dinas PU akan mendesak CV yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa mereka pernah berkantor di Pondok Tirta Mandala Blok L4/8 Sukmajaya,” tegas Fahmi.(van/ina/mr) |
|
|
|