Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Jumat, 25 Juli 2008
 
BERITA UTAMA, 17-Mei-2008 12:33:41 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
SKB Ahmadiyah
TPM Depok siap ajukan gugatan intervensi
  Berita Lainnya
Ria datangi Polsek Beji
Pemkot didesak segera selidiki
‘Kesal istri ngotot’
Depok, Monde: TPM Kota Depok siap mengajukan gugatan intervensi terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok yang menggugat jajaran Muspida Depok apabila menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tingkat lokal.

Demikian ditegaskan pengurus harian Tim Pengacara Muslim (TPM) Kota Depok, di Margonda, kemarin.

Jajaran Muspida Depok tidak perlu ragu untuk menerbitkan SKB lokal soal pelarangan Ahmadiyah.

TPM sebagai wakil masyarakat muslim meminta kepada Muspida Depok melindungi HAM yang dijamin oleh konstitusi negara seperti SKB Muspida, DPRD, MUI dan Ormas Islam di Kuningan Jawa Barat tahun 2003 dan SKB Muspida, DPRD, MUI, Kepolisian dan Ormas Islam di Bogor pada 2005.

Ketua TPM Kota Depok, Saifullah yang didampingi Wina Sibuea (wakil), Sutarno (wakil) M Ichwan A (sekretaris), Suriam (bendahara) dan Faqihuddin (advokasi) menegaskan, TPM akan berada di barisan terdepan untuk melawan JAI secara hukum dan memidanakannya sesuai dengan Pasal 156a KUHP jo Penpres 1965 No 1 Pasal 4 (L N 1965 No3) yang hingga kini belum dicabut, terkait penodaan agama.

“Kami akan berdiri di barisan paling depan dan siap melakukan gugatan intervensi terhadap Ahmadiyah, jika mereka menggugat Muspida Depok karena menerbitkan SKB lokal,” tandas Saifullah.

Sebelumnya, juru bicara jamaah Ahmadiyah Kota Depok Basuki Ahmad menegaskan, pihaknya siap mengajukan gugatan hukum jika SKB lokal terbit.

JAI mengingatkan berbagai pihak yang akan mengeluarkan SKB itu, untuk tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, karena urusan agama adalah kewenangan pusat bukan pemerintah daerah. “SKB pelarangan aktivitas JAI yang bersifat lokal adalah bentuk inkonstitusional, sebab bertentangan degan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,” kata Basuki Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Saifullah menjelaskan untuk memahami hukum jangan hanya secara tekstual, tetapi secara kosntektual. Dalam UU itu, katanya, dijelaskan masalah agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, akan tetapi perlu dicari makna filosofisnya agama apa saja yang diakui di Indonesia.

“Belum ada kan agama Ahmadiyah. Tapi yang ada adalah aliran Ahmadiyah yang telah menodai kesucian Al-Quran dan ajaran Islam. Justru apa yang dilakukan JAI adalah pelanggaran HAM, inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 yang secara hirarkis lebih tinggi dari UU 32/2004,” paparnya.

UU 1945 pasal 28 E ayat (1) ; Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. “Artinya silakan menganut kepercayaan sesuai rasionalitas dan nurani masing-masing, namun jangan mengubah kepercayaan orang lain yang sudah diakui secara umum. Nabi Muhamad adalah nabi terakhir, berati tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhamad SAW.”

Ditambahkan Wakil TPM Depok Wina Sibuea, bahwa tindakan tesebut tidak hanya menodai agama induk. Akan tetapi juga menciptakan keresahan dan ketidaknyamanan dalam masyarakat, karena suatu yang telah diyakini dan menjadi dasar keyakinan ternyata dipermasalahkan. “Ini perbuatan melawan hukum, melanggar UUD 1945 Pasal 28 J ayat (1) ; setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Negara Indonesia, kata dia, adalah negara hukum sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Masalah agama atau keyakinan merupakan urusan seseorang dengan tuhannya adalah merupakan cermin dari warga negara Indonesia yang tidak baik.

Tidak ada acuan

Humas FPKS, Qurtifa Wijaya, keterlambatan respon pemerintah itu menyebabkan masyarakat tidak memiliki acuan dan kejelasan tentang keberadaan Ahmadiyah.

“Sambil menunggu diterbitkannya SKB oleh Pemerintah Pusat, Walikota dan jajaran Muspida Depok perlu segera membahas dan membicarakan masalah ini sehingga diperoleh sikap yang jelas tentang keberadaan Ahmadiyah,” kata Qurtifa Wijaya.

Hal senada diutarakan Forum Mudzakaroh Syariat Islam (Formasi) Kota Depok yang menuntut agar Muspida Kota Depok tidak ragu-ragu dan secepatnya mengeluarkan SKB lokal pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Agama Masyarakat, Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren dan Pemberdayaan Masjid (P4M), Ujang Supriatna mengungkapkan Depag Depok menyatakan mendukung penuh terhadap langkah TPM yang mendesak Muspida dan Walikota untuk segera mengeluarkan SKB lokal terhadap pelarangan aktivitas Ahmadiyah.(dmr)


^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1