| | | BERITA UTAMA, 14-Mei-2008 12:13:54 WIB | | | Warga Cijago mosi tak percaya Wali | MARGONDA RAYA,MONDE: Forum komunikasi korban proyek tol Cinere-Jagorawi kemarin mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Walikota Depok sekaligus surat pengaduan dan perlindungan atas proyek pembangunan jalan tol yang memiskinkan rakyat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut ketua umum Forkot Cijago Manahan Pangabean dalam surat tertanggal 8 Mei 2008 bernomor 17/FC-Depok/V/2008, para warga yang tinggal di wilayah Cimanggis dan Sukmajaya yang telah menjadi korban dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol Cinere-Jagorawi.
Dalam hal ini, Forkot Cijago bertindak untuk dan atas nama para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain tekait tanah yang berada di kota Depok pada lokasi yang akan dibangun jalan tol.
Dengan surat kuasa khusus berdasarkan pasal 9 ayat 2 peraturan Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dan perma No. 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu Forkot Cijago mengadukan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai teradu I, Winwin Winantika selaku ketua Panitia Pengadaan Tanah teradu II dan Sugandhi selaku ketua Tim Pengadaan Tanah teradu III (para teradu)
Mereka adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang ditenggarai telah melakukan perbuatan melawan hukuman berupa manipulasi perpes No. 36/2005 Jo. Pepres No. 65/2006 Jo. Peraturan kepala BPN no. 3/2007 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksnaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dia menambahkan acuan pengadu dalam mengajukan ini pokoknya tahapan pembebasan lahan yang di langgar atau dilaksanakan.
Para teradu secara melawan hukum atau tanpa hak, telah merekayasa zone bidang tanah dengan parameter dan variable yang tidak jelas, meskipun NJOP dan letak tanah beda, yang satu di depan sedangkan satu lainnya di belakang serta berada jauh di bawah jalan raya atau rawan banjir tetapi para teradu menetapkan nilai ganti rugi yang disama ratakan.
Kata Manahan, tanah rawa yang tidak produktif dihargai Rp1.050.000 sampai 1.250.000 sedangkan tanah perumahan bukan rawa atau produktif dihargai Rp.750.000 sampai Rp. 600.000 para teradu diduga telah berkolusi dengan pemilik tanah.
“Bahwa pasal 1 angka 11 No. 36/ 2005 secara tegas menyatakan bahwa ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan bersifat non fisik yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari sebelum terkena pengadaan tanah, “ katanya kepada Monde.
Lebih jauh, secara terang-terangan para teradu dengan pemegang hak atas tanah bekerjasama melakukan perbuatan curang, dengan cara mengijinkan pembangunan baru atau penambahan bangunan atau renovasi pada lokasi yang telah dilakukan pengukuran atau inventarisasi bangunan.
Hal mana penambahan nilai ganti rugi atas banguna tersebut dimasukan pada inventarisasi ulang, bahkan ada salah satu bangunan bernilai kurang Rp1 miliar.
Selain itu Forkot Cijago juga mengadukan nasibnya ke Menteri Pekerjaan Umum, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan instansi lainnya.
Sementara itu, Koordinator lapangan Forkot Cijago Hardjito kepada Monde menuturkan rencana melakukan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia dan Istana Negara pekan depan.
Menanggapi sikap masyarakat yang melayangkan surat ke sejumlah Pejabat Pemerintah Pusat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kabag Infokomnya Dadang Wihana, menuturkan bahwa sikap warga adalah hal yang dijamin dengan Undang-undang.
“Segala penyampaian aspirasi patut untuk dihargai,” tutur Dadang saat dihubungi melalui selulernya, kemarin.
Pembangunan Jalan tol Cijago, merupakan rencana pemerintah pusat intuk mengimplementasikan kelancaran transportasi di wilayah Jabodetabek. Dinmana hal itu sebagai bagaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dadang pun menepis anggapan bahwa sikap warga dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat itu sebagai sikap mosi tak percaya terhadap Pemkot Depok. Hal yang menyangkut pembangunan jalan tol lanjut Dadang, linding sektornya berada pada pemerintah pusat.(m-10/ina) |
|
|
|