| | | BERITA UTAMA, 11-Mei-2008 10:12:24 WIB | | | Rincian dana PPK-IPM Rp25 miliar tidak jelas Dewan mempertanyakan | DEPOK, MONDE: Dana bantuan dari provinsi untuk Program Pendanaan Kompetisi-Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) sebesar Rp25 miliar dipertanyakan, karena tidak ada uraian secara terperinci dalam LKPJ Walikota Depok.
Salah satu yang mempertanyakannya adalah anggota Pansus LKPJ Murthada Sinuraya dari Fraksi Demokrat (FPD). Menurutnya dalam dokumen LKPJ Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il, tidak dirinci jenis kegiatan, jumlah anggaran dan penyerapannya. “Mana ada uraian secara terperinci mengenai penyerapan anggaran tersebut, lalu kemana realisasi bantuan Rp25 miliar? Kenapa tidak diuraikan,” tegasnya, kemarin. Dia menilai permasalahan tersebut melanggar PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Pasal 21 di dalam PP itu menyebutkan tugas pembantuan yang diterima meliputi dasar hukum, instansi pemberi tugas pembantuan, program kegiatan dan pelaksanaan, sumber dan jumlah anggaran yang digunakan serta permasalahan dan solusi. Pada pasal yang sama disebutkan tugas pembantuan yang diberikan meliputi dasar hukum, urusan pemerintah yang ditugaspembantuankan serta sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. “Apakah mereka sudah menjalankan PP itu? Sama sekali tidak. Buktinya, anggaran itu tidak dilengkapi dengan uraian kegiatan. Kondisi ini patut dipertanyakan terutama realisasi anggaran,” katanya. Dia meminta kepada BPK segera menindaklanjuti temuannya itu. “BPK harus sigap melihat permasalahan tersebut, dan bila memang ditemukan kesalahan mereka harus merekomendasikan kepada KPK ataupun Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. Sudah ada Sementara dari anggota Pansus LKPJ lainnya, Adriyana Wirasantana menepis tudingan tersebut. Dia mengatakan, Walikota sudah melaporkan keuangan PPK-IPM di dalam LKPJ. Namun tidak ada kewajiban Walikota untuk menguraikannya. “Untuk uraian secara rinci, lampirannya hanya diwajibkan dalam LKPJ Provinsi, bukan LKPJ Walikota. Hal itu disebabkan bantuan keuangan itu dari tingkat provinsi,” katanya. Kabag Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkot Depok Dadang Wihana mengatakan dana PPK-IPM yang merupakan dana dari Pemprov yang dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan perbaikan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Dia membantah alokasi dana PPK-IPM senilai Rp25 miliar itu tidak terperinci. Namun, dia menilai sah-sah saja jika DPRD mempertanyakannya. Sejumlah program yang selama ini telah dilaksanakan seperti peningkatan gizi buruk atau Therapy Feeding Center (TFC), program RW siaga. Di bidang lainnya, lanjut dia, pengukuhan Depok sebagai Kota Belimbing, dimana pembentukan koperasi diambilkan dari dana PPK-IPM.(why/mr/ina) |
|
|
|