Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Rabu, 7 Januari 2009
 
BEBENAH, 20-Nov-2008 08:51:57 WIB
Distakotbang minta satpol bongkar bangunan
  Berita Lainnya
Pendiri yayasan Al Jihad wafat
Warga Puri Depok Mas gelar bakti sosial
Anggota dewan fogging lingkungan
BALAIKOTA, MONDE: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok diminta segera membongkar bangunan lain yang ada pertigaan Jalan Juanda dan Jalan Margonda, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Bangunan tersebut persis berada di belakang Pos Polisi di pertigaan Jalan Junada – Jalan Margonda, di depan sebuah toko elektronik yang baru berdiri. Sebelumnya Satpol PP telah membongkar satu unit bangunan usaha berukuran 4x4 meter di tempat itu milik Andri/Ricky karena juga tidak memiliki IMB (Monde 18/11).

“Seharusnya Satpol PP juga membongkar bangunan yang ada di depannya, yang berada di belakang pos polisi. Jangan cuma satu bangunan, karena kedua bangunan itu tidak memiliki IMB. Di luar bangunan utama, semuanya harus dibongkar,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota dan Bangunan (Kabid Wasdal Distakotbang), Jondra Putra. Dia mengatakan, Distakotbang sudah sejak lama memperingatkan pemilik bangunan untuk membongkar kedua bangunan tambahan tersebut. Namun tak pernah diindahkan.

“Akhirnya kami melimpahkan urusannya ke Satpol PP. Namun saya tidak tahu kenapa bangunan yang di depan tidak ikut dibongkar,” kata Jondra, kemarin.

Untuk bangunan Pos Polisi yang juga ada di tempat itu, walaupun juga belum memiliki IMB, namun karena merupakan fasilitas umum, maka tidak perlu dibongkar.

“Itu kan fasilitas umum. Dengan pertimbangan tersebut, maka tidak perlu dibongkar. Namun polisi seharusnya tetap membuat surat izin yang diajukan kepada Walikota Depok,’ kata dia.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani mengatakan, pembongkaran yang dilakukan jajaran sudah sesuai prosedur. Menurut dia ini dilakukan untuk penegakkan peraturan daerah nomor 14/2001 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 3/2006 Tentang IMB. “Bangunan tersebut melanggar perda sehingga harus dibongkar,” tandasnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, lanjut dia pemilik bangunan harusnya dikenakan denda berupa tindak pidana ringan, namun hal itu belum dilakukan karena belum seluruh dinas terkait di Pemkot Depok mempunyai anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan, menurut Sariyo, karena tidak memiliki IMB. Distakotbang sudah mengeluarkan SP4 pertama nomor 648/446/DTKB/2008 pada tanggal 25 Meret 2008. SP4 kedua dikeluarkan tanggal 28 Maret 2008. Sementara surat Perintah Penghentikan Kegiatan nomor 300/032/Sat.Pol PP/08 tertanggal 14 April 2008.(van)

^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2009. v1