| | | BEBENAH, 28-Ags-2008 08:20:04 WIB | | | KPU jangan campuri internal parpol | MARGONDA, MONDE: Anggota Komisi I DPR dari PDI Perjuangan, Sutradara Ginting menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah proporsional, namun tidak semestin lembaga ini turut campur dalam ranah parpol.
Sejauh ini, menurut dia, KPU sebaiknya hanya menjadi pelaksana teknis dan menjalankan fungsi administrasi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Ada kecenderungan, KPU bisa memasuki domain parpol yang bukan otoritas mereka.
“KPU itu sebaiknya hanya menjadi pelaksana pemilu dan semangatnya tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujar Sutradara Ginting saat ditemui Monde pada acara Pembekalan Kader Perempuan PDI Perjuangan di Hotel Bumi Wiyata, baru-baru ini.
Menurutnya, semangat undang-undang yang dimaksud di sini berkaitan dengan tiga hal. Pertama, keikutsertaan pemilu, dimana dalam hal ini parpol lebih berdaulat. Kedua mencari kepercayaan rakyat. Ketiga, soal teknis pemilu yang mestinya memudahkan, misalnya di pemberkasan.
Selain itu, kata Sutradara Ginting, termasuk di dalamnya kemudahan dalam hal perekrutan caleg. Dalam hal ini, menurutnya parpol harus memiliki otoritas penuh dalam menilai apakah seorang caleg itu kapabel atau tidak. “Tidaklah tepat bila KPU berdiri seperti lembaga yang berhak memberikan political judgement,” tandasnya.
Disinggung soal peluncuran Rumah Perempuan, dia mengatakan bahwa partainya terbuka untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Dalam konteks bahwa partai bernomor urut 28 ini adalah rumah besar nasionalis dan sebagai partai yang melahirkan presiden perempuan pertama di republik ini. Maka dari itu PDI Perjuangan bertekad menjadi partai yang dapat membuat perempuan merasa at home.
“Partai kami membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi perempuan yang memang berkualitas,” ujarnya. Dampak yang paling tidak mengenakkan dalam sebuah kebijakan biasanya dirasakan oleh kaum perempuan. Misalnya, kenaikan harga, para ibu pastinya merasa kesulitan akan hal itu. Maka untuk dapat mengatasi hal ini, PDI Perjuangan membidik para perempuan untuk dapat berperan aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.(m-12) |
|
|
|