| | | AJANG DUIT, 10-Okt-2008 07:44:47 WIB | | | Depdag perketat peredaran makanan | JAKARTA, MONDE: Departemen Perdagangan akan memperketat pengawasan peredaran produk makanan dan minuman serta Tekstil dan Produk Tekstil untuk melindungi dari banjirnya impor produk serupa secara legal maupun ilegal.
“Kita akan fokus pada dua sektor barang konsumsi yang pasar dalam negerinya bisa terpengaruh banyaknya barang impor murah baik legal maupun ilegal seperti makanan dan minuman serta TPT,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, kemarin.
Menurut Mendag, langkah tersebut perlu untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri mengingat adanya ancaman pengalihan ekspor akibat pelemahan permintaan pasar ekspor utama dunia.
“Kita akan tingkatkan pengawasan beredarnya barang. Untuk produk makanan dan minuman lebih mudah deteksinya, barang yang tidak legal karena pasti produk itu belum dapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mendag, Depdag akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengawasan barang beredar hingga dua kali lipat.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag Subagyo menjelaskan peningkatan alokasi anggaran itu akan digunakan untuk membiayai proses pengujian barang dan pengambilan ‘sample‘. “Barang-barang yang tidak sesuai SNI akan ditarik dari peredaran setelah diuji di laboratorium,” ujarnya.
Menurut dia, penarikan barang tidak sesuai SNI dari peredaran dilakukan oleh pemberi izin edar, sedangkan Depdag hanya memberi rekomendasi.
“Kami juga sedang menyempurnakan SK mengenai pengawasan barang beredar dan jasa sehingga cakupannya lebih luas,” tambahnya.
Subagyo menjelaskan, selama ini pengawasan barang beredar dan jasa hanya dilakukan untuk produk dan jasa yang SNI wajibnya diberlakukan.
Nantinya, dengan peraturan yang ditargetkan rampung sebelum 2009 itu, pengawasan barang beredar dan jasa dapat dilakukan untuk semua barang dan jasa yang sudah ada SNI-nya. |
|
|
|