Make this site your Homepage Add to Favorites
Pencarian berita  
Jumat, 29 Agustus 2008
 
AJANG DUIT, 24-Jul-2008 09:47:55 WIB
_ Versi cetak _ Versi PDF
60% RS belum terakreditasi
  Berita Lainnya
Depok kekurangan SPPBE
Tiket mudik ramai dipesan
Pelanggan PLN diminta bayar tepat waktu
JAKARTA, MONDE: 60% dari sekitar 1.300 rumah sakit yang ada di Indonesia belum terakreditasi, dan baru 30% hingga 40% yang sudah terakreditasi. “Implikasi dari kondisi itu, mutu pelayanan antar rumah sakit-rumah sakit di Indonesia sangat beragam,” kata Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Adib A Yahya, kemarin tulis Antara.

“Jadi meski ada rumah sakit yang sudah sangat bagus dan berstandar internasional, masih banyak juga rumah sakit-rumah sakit, terutama di daerah, yang sarana-prasarananya serta kualitas pelayanannya masih di bawah standar,” katanya.

Adib menjelaskan, masalah itu muncul karena selama ini tidak ada ketentuan tegas mengenai pembangunan dan penyelenggaraan rumah sakit. Ketentuan yang ada, yakni Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1986 yang mengatur tentang rumah sakit, pun tidak bisa ditegakkan.

“Semua bisa membangun rumah sakit asal punya uang, termasuk mereka yang tidak tahu tentang seluk-beluk penyelenggaraan rumah sakit, yang bahkan saat membangun belum tahu akan mencari dokter dari mana dan apa saja yang mesti dilakukan,” katanya.

Dia mengatakan jika kondisi yang demikian tidak segera dibenahi maka masyarakat sebagai pengguna layananlah yang pada akhirnya dirugikan.

Dibina

Sebagai organisasi yang menghimpun pengelola rumah sakit, kata Adib, dalam hal ini pihaknya melakukan pembinaan agar anggotanya berupaya memenuhi persyaratan standar akreditasi dengan memperbaiki sarana dan kualitas pelayanan.

Departemen Kesehatan bersama Dinas Kesehatan daerah, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S Sulistyowati, juga melakukan upaya serupa.

“Sebab ini lebih bergantung pada komitmen rumah sakit untuk memenuhi standar dalam akreditasi. Kami melakukan pembinaan dan tentunya terus mengejar mereka untuk memenuhi syarat akreditasi,” katanya.

Lily menjelaskan, pada dasarnya ada lima standar pokok yang mesti dipenuhi rumah sakit untuk mendapatkan akreditas yakni kondisi pelayanan gawat darurat, pelayanan medis, administrasi dan manajemen, rekam medis dan perawatan.

Di samping itu, juga ada standar dalam pelayanan farmasi, program keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan darah, pelayanan laboratorium, pelayanan radiologi, pelayanan kamar operasi, pelayanan intensif, pelayanan keperawatan, pelayanan perinatal risiko tinggi, pengendalian infeksi di rumah sakit, pelayanan rehabilitasi medik dan pelayanan gizi.

Tugas-tugas yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi rumah sakit, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS) yang terdiri atas para ahli bidang perumahsakitan.

^^ Kembali ke atas

Copyright © PT. Aksara Depok Makmur (Penerbit Skh. Monitor Depok), November 2004 - 2008. v1