Print
Peristiwa
Amrozi cs ajukan uji materi
07-Ags-2008 08:19:21
JAKARTA, MONDE: Terpidana mati bom Bali I, Amrozi cs resmi mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, kemarin.
Penyerahan berkas uji materi itu dilakukan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwakili oleh Wirawan Adnan. Pengajuan itu diterima melalui formulir pendaftaran Nomor 279/PAN.MK/VIII/2008.

Anggota TPM, Adnan Wirawan, menyatakan, pengajuan uji materi itu oleh Amrozi dkk melalui TPM karena menganggap UU tersebut telah melanggar Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945.

“UU Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi tidak bisa dijadikan sebagai dasar eksekusi, karena pembuatannya melalui DPR Gotong Royong (DPRGR). Kemudian keberadaan DPRGR sendiri bukan melalui pemilihan melainkan penunjukan presiden,” katanya seperti dilansir Antara.

Pembentukan UU itu sendiri, kata dia, sudah menyalahi prosedur, Demikian pula dengan substansinya yang melanggar Pasal 28i ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28i ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Cara ditembak mati itu penyiksaan, hingga tidak perlu lagi ada UU tersebut,” katanya.

UU itu juga menyebutkan penjelasan mengenai eksekusi menembak ke arah jantung, namun jika tidak mati maka ditembak ke bagian pelipisnya. “Artinya hukum itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan Pasal 28i ayat (1) UUD 1945, yang lebih manusiawi seperti disuntik mati,” katanya.
online berita: Amrozi cs ajukan uji materi