![]() | |
Print | |
| Peristiwa | |
| 2 Warga diciduk | |
| 14-Mei-2008 12:24:59 | |
| BANDUNG, MONDE: Dua warga Bogor, Ari (34) dan Irwan (37) yang diduga kuat sebagai pengedar psikotropika jenis shabu-shabu diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Jabar saat bertransaksi barang haram tersebut. | |
| Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Adityawarman kepada pers, di Bandung, Selasa, mengatakan, keduanya dilansir sebagai anggota jaringan pengedar sabu-sabu yang bandarnya berasal dari Jakarta berinsial R (buron). Didampingi Kasat Ops I Ditnarkoba Polda Jabar Kompol Kunto Prasetyo, Dirnarkoba, mengatakan, pihaknya selain meringkus kedua tersangka juga menyita sekitar lima gram shabu-shabu sebagai barang bukti pidana. Terungkapnya jaringan shabu-shabu di kalangan pengunjung tempat hiburan malam di Bogor itu, kata dia, berawal dari tertangkapnya tersangka Ari warga Bondongan Bogor itu di kamar 49 Hotel Margajaya, Bogor, akhir pekan lalu. Ari ditangkap bersama barang bukti shabu-shabu sebanyak satu paket yang disembunyikan di balik sandal jepit. “Kasus itu kemudian dikembangkan. Dan dari pengakuan Ari barang haram itu dibeli dari tersangka Irwan,” katanya, kutip Antara. Tidak berapa lama, kata polisi, petugas memburu rumah Irwan di kawasan Empang Bogor. “Dari rumah tersangka Irwan saat digeledah ditemukan lima gram shabu-shabu yang disembunyikan di bawah laci meja,” ujar polisi. Kedua tersangka pengedar sabu tersebut, langsung digelandang ke Mapolda Jabar di Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Ari mengungkapkan bahwa dirinya sudah rutin membeli shabu dari tersangka Irwan seharga Rp1,2 juta per gram. Kemudian setiap gram dibuat menjadi tujuh paket shabu seharga Rp300.000 per paket. Keuntungan pengedar shabu-shabu itu cukup lumayan, dan rata-rata setiap pembelian lima hingga tujuh gram per minggu untuk dijajakan kepada konsumen pengunjung tempat hiburan malam. “Konsumennya sebagian besar adalah kalangan tertentu yang sudah dikenal oleh tersangka,” kata polisi. Sedangkan tersangka Irwan mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar asal Jakarta berinisial R (buron). “Para tersangka merupakan pemain lama yang sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) aparat kepolisian Jabar dan Jakarta,” kata Kunto. Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di sel Mapolda Jabar di Bandung. | |
| online berita: 2 Warga diciduk | |