![]() | |
Print | |
| Peristiwa | |
| Polisi sita 40 mobil curian | |
| 8-Mei-2008 13:44:3 | |
| Jakarta, MONDE: Polda Metro Jaya menyita 40 mobil yang diduga kuat merupakan hasil pencurian di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sedangkan enam tersangka tertangkap. | |
| Kepala Satuan Kendaraan Bermotor (Kasat Ranmor), Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebagian besar mobil yang disita itu bermerk Toyota. “Mobil-mobil curian itu dijual dengan harga antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Sebelum dijual, para tersangka membuat surat-surat kendaraan yang dipalsukan,” katanya. Polisi telah menahan enam tersangka yakni WN (27), warga Jakarta Timur, yang berperan sebagai perantara untuk menjual, TM (53), warga Pekalongan sebagai penadah, AS (43), warga Jepara sebagai penadah, Ang (27) warga Jakarta Timur sebagai tersangka utama, JK (23) warga Tegal sebagai tersangka utama dan HD (26) warga Kudus sebagai pembuat surat kendaraan palsu. Selain 40 unit mobil, polisi juga menyita barang bukti antara lain 20 STNK palsu, sejumlah buku kir, plat nomor palsu, tanda kir dan dua set kunci T. Lokasi parkir Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan mobil dengan cara mencuri di lokasi parkir, perumahan, pinggir jalan dan garasi dalam rumah. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak pintu mobil dan menjalankan mobil. Mobil curian itu lalu dijual kepada para penadah dengan perantara tersangka WN. Mobil curian iti dijual di Jakarta dan Jawa Tengah. Agar meyakinkan, tersangka HD membuat surat-surat palsu kendaraan. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya seseorang yang hendak menjual mobil dengan harga murah yang diduga hasil curian. Setelah terjadi transaksi, polisi menyita mobil itu dan meminta keterangan kepada para pemilik mobil terakhir. Dari situlah, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan motor skala besar ini. | |
| online berita: Polisi sita 40 mobil curian | |