Disayangkan guru yang mewakili sekolahnya masih terjadi berdasarkan kelompoknya, belum mau menerima perubahan/inovasi maupun keterbukaan yang sesungguhnya.
Guru berprestasi yang dipilih mulai tingkat satuan pendidikan seharusnya dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Tidak terjadi diskriminatif, dan memenuhi standar syarat penilaian yang ditetapkan. Contoh: Syarat utama bagi guru berprestasi memiliki “Karya Tulis”.
Karya tulis yang lazim bagi guru adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau essay dibidang pendidikan suatu karya ilmiah dibidang pendidikan hasil pemikirannya.
Guru berprestasi, ”Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa guru berprestasi, berdedikasi luar biasa, merupakan guru model atau contoh bagi guru lainnya, karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain, sehingga mempunyai manfaat bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran.
Perlu diperjelas yang dimaksud peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran bagi guru berprestasi sebelum dikirimkan untuk mengikuti seleksi ke tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten seharusnya sudah melakukan dan memiliki karya tulis baik fiksi/ essay ilmiah dibidang pendidikan misalnya, Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
PTK merupakan karya tulis ilmiah dibidang pendidikan berdasarkan penelitian bagi guru untuk meningkatkan mutu dan proses pembelajaran sehingga akan menghasilkan pembelajaran/pendidikan yang bermutu.
Meskipun ditunjuk secara mendadak guru itu seharusnya sudah siap karya tulisnya, tidak lagi mencari karya tulis orang lain di copy paste, hal ini sangat bertentangan dengan disiplin ilmu dalam dunia pendidikan, dan merupakan pelanggaran Undang-undang tersebut diatas. Karena dalam pendidikan guru berprestasi karya tulis fiksi/essay merupakan syarat utama.
PTK tidak cukup digarap secara mendadak dalam satu malam dengan cara copy paste. Apa lagi pada waktu mendaftar guru berprestasi tingkat Kota/Kabupaten panitia membolehkan “Karya tulisnya kalau belum dibuat, buat dulu boleh menyusul besok”.
Ditingkat satuan pendidikan
Siapakah yang memilih guru berprestasi? Guru berprestasi dipilih oleh Dewan Guru, dan Dewan Sekolah, disahkan Kepala Sekolah. Memilih guru berprestasi ditingkat satuan pendidikan harus kompetitif dan masing-masing guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria kreatif, inovatif, berdedikasi, berpandangan luas, loyalitas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, maka berhak mengikuti pemilihan guru berprestasi.
Guru berprestasi memiliki etos kerja yang tinggi, mengutamakan kebersamaan dan untuk perkembangan pendidikan. Misalnya, mengadakan inovasi pembelajaran dengan menambah kegiatan jam belajar, kemudian dilakukan pemilihan sehingga dijadikan karya tulis.contoh: Ringkasan karya tulis dibidang pendidikan.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) karya tulis gagasan sendiri dengan tema, manfaat kegiatan imtak upaya dalam meningkatkan akhlak siswa kelas... Smp Depok. Maka guru berprestasi akan terlihat dalam konsepnya pada tujuan kegiatan IMTAK untuk meningkatkan kualitas: Keimanan, Ketakwaan dan Akhlak.
Untuk kegiatan IMTAK upaya dalam meningkatkan akhlak siswa perlu bimbingan langsung oleh guru yang bukan guru mata pelajaran pendidikan Agama Islam, harus ada usaha dari guru untuk mengembangkan kepribadian dengan dasar agama Islam. Karena mayoritas siswanya beragama Islam, supaya mereka dapat mencapai kedewasaan dengan akhlak yang terpuji.
Sedangkan latar belakangnya SMP Depok merupakan wilayah perkembangan kota Depok, karena itu permasalahan siswa menjadi sangat kompleks, dan sangat rentan terhadap pengaruh pergaulan yang negatif, karena perubahan sosial dan pergeseran budaya, sehingga kerjasama orang tua siswa dengan sekolah semakin berkurang, maka kontrol terhadap para siswanya pun berkurang, dengan demikian dapat mengakibatkan degenerasi terjadilah perkelaian antar pelajar.
Untuk mengantisipasi/pencegahan permasalahan tersebut diatas, maka diadakan jam tambahan pendidikan Agama Islam/IMTAK dan pembimbingnya melibatkan selain guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Langkah-langkah yang dilakukan terlaksananya kegiatan IMTAK beberapa tahap. Tahap pertama guru Agama Islam membuat Proposal perencanaan kegiatan jam tambahan Pendidikan Agama Islam/IMTAK dan pembimbingnya melibatkan guru-guru yang bukan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam maupun Tata Usaha serta Alumni. Dengan merujuk: (Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor: 20 tahun 2003, bab V, pasal 12, 1.a: 2003,15).
Tahap kedua guru Agama Islam bersama seksi Kurikulum membuat program diantaranya: mempersiapkan surat tugas, surat edaran kepada orangtua siswa, menyusun bahan ajar, jadual kegiatan IMTAK, menentukan hari dan waktu pelaksanaannya.
Tahap ketiga, memberi pengarahan dan pengertian kepada siswa tiap-tiap kelas harus melaksanakan kegiatan jam tambahan Pendidikan Agama Islam/IMTAK yang dilaksanakan setiap hari Jum’at.
Dengan merujuk Halfian Lubis, Drs; (2003, 29) Pengintegrasian Budi Pekerti dalam Pendidikan Agama Islam adalah: Guru Agama Islam dapat mengembangkan, memodifikasi dan menyempurnakan sesuai kapasitas dan kondisi serta kebutuhan masing-masing. Kegiatan jam tambahan Pendidikan Agama Islam/IMTAK di SMP Depok melibatkan guru-guruyang bukan guru mata pelajaran Agama Islam.
Kegiatan ini dilaksanakan secara klasikal, satu guru membimbing satu kelas, dan dilaksanakan setiap hari Jum’at mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 06.50 WIB.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih tajam dalam penelitian ini, kegiatan jam tambahan Pendidikan Agama Islam/IMTAK di SMP Depok perlu ditindak lanjuti dengan penelitian yang lebih luas dan mendalam.
Diadakannya jam tambahan Pendidikan Agama Islam/IMTAK tersebut diatas, dapat dijadikan sebagai bahan bagi guru berprestasi untuk menjalin interaksi antar peserta saling tukar pengalaman dalam meningkatkan proses mutu pembelajaran kelebihannya ditempat tugas masing-masing.
Karya tulis yang dikemukakan dalam hal ini sesuai mata pelajarannya berdasarkan hasil penelitiannya, bukan hasil karya tulis orang lain yang di copy paste.
<br>
. Penulis adalah Alumni IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Guru SMPN 9 Depok, tinggal di Depok