Print
Opini
Nasib buruh imigran hanya diwacanakan
29-Apr-2008 18:27:12
Nasib kaum buruh imigran  tidak pernah baik dari dulu hingga kini. Kata buruh imigran itu sendiri konotasinya cenderung negatif. Strata sosialnya rendah, karenanya sering tidak dianggap sebagai manusia kecuali sebagai mesin produksi. Perusahaan dan pemerintah kerap tidak memperhitungkan segi-segi kemanusiaannya.

Buruh imigran identik dengan mesin produksi. Nasib mereka kurang mendapat perlindungan khusus padahal para buruh adalah pejuang bagi devisa. Nasib “mereka “ tidak pernah memperoleh kejelasan sejauh mana pemerintah melindungi hak kaum buruh imigran.
Sejauh mana hak mereka di jamin oleh negara ditempat yang asing bagi mereka. Apakah pemerintah memiliki sebuah kebijakan yang jelas untuk melindungan warga negara  yang bekerja di tanah seberang. Sejauh mana penguasa negeri memilik kehendak baik melindungi buruh imigran. Sejauh mana efektivitas kunjungan Presiden ke Malayasia dalam memperbaiki nasib buruh migran.
Dalam perlawatannya ke Malaysia hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berseru supaya keadilan diwujudkan bagi para buruh pendatang yang mengalami pelecehan di Malaysia. Ini jelas bukan pertama kalinya SBY berseru seperti itu.
Dulu waktu ke Timur Tengah seruan serupa juga sudah dilontarkannya, dan nasib buruh migran Indonesia tidak juga membaik.
Yang dibutuhkan bukan hanya seruan melainkan kebijakan politik yang memiliki daya tawar untuk menekan pemerintah Malaysia memberikan jaminan hak para pekerja yang bekerja di luar negeri
Bagaimana sebenarnya nasib buruh migran bisa diperbaiki. Mestinya itu bisa dilakukan, seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina yang jelas kebijakan melindungi para  tenaga kerja yang ada di luar negeri.
Perlindungan nampal dari Pemimpin tertinggi yakni Presiden yang berani pasang badan  ketika  tenaga kerja mereka dilecehkan. Pemerintah Filipina memiliki kebijakan yang jelas berpihak bagi tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.
Mereka memiliki pusat pelayaan terpadu  mengenai  aspek legal, psikologis dan  agama  dalam mendampingi para pekerjanya ,apa yang dilakukan oleh SBY itu saya pikir sudah sering dilakukan.
Tapi faktanya kemudian, tidak ada perubahan apa pun. Dia sudah pernah ke Kuwait, sudah pernah ke Arab Saudi, juga ke Malaysia sering tidak berpengaruh.
Faktanya berbagai persoalan buruh migran terus saja bergulir. Ini yang menurut kita bahwa ternyata keberadaan SBY di negara itu membahas persoalan TKI, itu  tidak membawa perubahan yang mendasar karena persoalan pelecehan tenaga kerja  Indonesia terus meningkat karena tidak adanya pemembenahan yakni  mengenai  persoalan perlindungan.
Hal ini mendasar harus dilakukan yakni membenahi aspek legal untuk memberikan jaminan perlindungan serta aspek hukum ketika  menghadapi sengketa dengan majikan di tanah seberang.
Persoalan Nirmala Bonnet itu kan hanya sementara, sebenarnya. Artinya, kebetulan dia berada di Malaysia, kemudian kebetulan kasus Nirmala Bonnet masih berlangsung dan bahkan kemarin itu sudah divonnis, itu juga diangkat.
Tetapi menurut kami itu ada sementara, parsial saja sebenarnya persoalan-persoalan yang diangkat oleh SBY. Karena tujuan SBY keluar negeri itu bukan untuk persoalan bagaimana merubah perlindungan TKI yang selama ini sudah rentan untuk dieksploitasi.
Pertama, untuk di dalam negeri sendiri adalah bagaimana SBY membenahi kebijakan penempatan dan perlindungan TKI.
Kedua, bagaimana membuat perjanjian MoU dengan negara-negara pertempatan yang menjamin hak-hak TKI.
Nah, dua konteks kebijakan inilah yang harus lebih giat dilakukan oleh SBY. Karena kalau dengan cara-cara seperti ini yang dilakukan oleh SBY, misalnya ada kasus datang, itu kan sedikit-sedikit. Itu kan tidak substansi.
UU tata niaga manusia
Ada dua hal yang harus dilakukan. Di dalam negeri adalah pembenahan kebijakan, karena kebijakan yang ada di Indonesia selama ini, misalnya UU 39 tahun 2004, itu sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap buruh migran.
Bahkan UU itu sebetulnya secara implisit memposisikan pemerintah atau negara dalam hal ini sebagai pelaku dari keseluruhan penempatan yang berpotensi masalah.
Misalnya kasus trafficking. Pemerintah dengan UU itu telah memposisikan dirinya sebagai bagian pelaku perdagangan manusia. Karena UU itu sebenarnya adalah UU penempatan, atau UU tata niaga. Bukan UU yang berbicara tentang perlindungan buruh migran.
Misalnya MoU kita juga. Hampir seluruh MoU kita yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dengan negara penempatan, semuanya tidak banyak berbicara tentang perlindungan buruh migran.
Tapi bicara tentang kuota, bicara tentang teknik penempatan dan sebagainya. Tidak sekali pun bicara tentang perlindungan. Jadi dua hal ini yang perlu dibenahi oleh SBY
Sebenarnya. Kalau benar-benar dia serius dalam membenahi persoalan perlindungan TKI.
Memang selama ini TKI selalu disebut sebagai pahlawan devisa. Tapi imbal baliknya, memperlakukan mereka sebagai pahlawan namun realitas “nasib  mereka kerapkali tidak memperoleh jaminan yang memadai.
Dibutuhkan sekarang adalah bukan sekedar seruan melainkan bagaimana kebijakan politik memberi rasa aman serta jaminan hukum di negeri seberang agar hak mereka  untuk mendapat jaminan gaji,kesehatan, asuransi serta  garansi bahwa mereka tidak dijadikan budak.
Hal seperti ini harus dicantumkan dalam perjanjian di antara dua negara. Lebih dari pada itu pemerintah harus menyiapkan karya pendampingan  buruh migran baik aspek legal nya serta  meningkatkan ketrampilan mereka.  Dalam hal pemerintah absen dalam memberikan perlindungan untuk para buruh imigrannya.

<br>

. Penulis adalah Sekretaris Nasional Dewan Setara Institut 

online berita: Nasib buruh imigran hanya diwacanakan