Print
Depokrasi
Ramadhan, jam kerja PNS dikurangi
06-Sep-2008 07:13:41
DEPOK, MONDE: Memasuki Ramadhan 1429 H, Pemkot Depok mengurangi jam kerja PNS. Pengurangan jam kerja tersebut didasarkan pada Surat Edaran Walikota Nomor 061/1263-ortala, perihal jam kerja selama bulan Ramadhan.
Apel pagi dan masuk kerja dimulai pukul 08.00, istirahat pukul 12:00-13:00 dan pulang pukul 15:00. Sementara jam kerja pada Jumat, apel pagi 07:45, masuk kerja pukul 08:00, istirahat pukul 11:30-12:30 dan pulang pukul 15:00.

Dengan demikian, PNS yang selama ini pulang kerja pukul 16:00 mendapat kebijaksanaan pulang lebih awal, yakni pukul 15:00. Begitu pula jam masuk kantor. Bila selama ini PNS harus masuk kantor pukul 07:30, selama Ramadan pukul 08:00.

Surat edaran tentang pengurangan jam kerja PNS selama Ramadan telah ditandatangani Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.(m-14)
online berita: Ramadhan, jam kerja PNS dikurangi