Print
Depokrasi
Dewan didesak segera revisi Perda Parkir
16-Mei-2008 13:24:13
MARGONDA, MONDE: DPRD Depok didesak untuk segera merevisi Perda 42/2000 tentang Peparkiran lantaran sudah tidak relevan lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Norman Sjafaat kepada Monde belum lama ini. Desakan tersebut menurutnya, mengacu kepada pelaksanaan sejumlah penertiban hingga penyegelan oleh pihak Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) terhadap sejumlah provider parkir yang melanggar beberapa waktu yang lalu.

“Kita sudah melaksanakan apa yang Dewan inginkan, terutama mengenai sanksi tegas terhadap provider parkir yang melanggar. Kini Dewan harus bersikap terbuka dan segera melakukan revisi terhadap perda perparkiran yang sekarang ada,” tegasnya.

Menurutnya, Perda Parkir yang ada sudah tidak relevan dengan tarif Rp1000, sebab harga kebutuhan pokok sudah kian meningkat ditambah dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau melihat dari hal tersebut, maka sudah sepantasnya Perda Perparkiran direvisi dan tarifnya menyesuaikan dengan Jakarta, karena para provider juga memilki karyawan yang harus diberikan upah layak,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan DLLAJ sudah sesuai dengan apa yang diinginkan pihak DPRD, mulai dari teguran hingga penertiban bahkan para provider sudah meminta maaf terhadap pelanggaran yang mereka lakukan. “Saya harap para anggota Dewan terutama yang ada di Pansus Perda Perparkiran dan Komisi B segera merevisi aturan itu lantaran sudah sangat mendesak,” harapnya.

Sementara itu, anggota Pansus dan Komisi B Murthada Sinuraya dari FPD mengatakan revisi perda tengah digodok oleh pansus dan akan dibahas oleh anggota untuk diparipurnakan. “Yang pasti tarif parkir akan naik, untuk itu kita akan bahas sehingga bisa segera diparipurnakan,” ucapnya.(why/van)
online berita: Dewan didesak segera revisi Perda Parkir