![]() | |
Print | |
| Depokrasi | |
| Cabut izin tayang film ML | |
| 15-Mei-2008 12:49:8 | |
| KAMPUS UI, MONDE: Industri film Indonesia kembali mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak. Kini giliran film ML yang diprotes masyarakat lantaran melanggar susila. | |
| Salah satunya datang Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB) dan mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Mereka menuntut Lembaga Sensor Film (LSF) dan Indika Production agar mencabut izin peredaran film Mau Lagi (ML), yang dinilai dapat merusak moral generasi muda bangsa ini. “Kami menuntut LSF dan Indika Production untuk menarik kembali peredaran film ML, karena secara eksplisit film tersebut telah menunjukkan potongan-potongan adegan hubungan seksual yang dapat merontokan moral bangsa kita,” tandas Irfan Ahda, Koordinator Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa, di kampus UI, kemarin. Indika Production, selaku pembuat film ML, dinilai telah menunjukkan penyimpangan mendasar dari esensi koridor pembuatan film. Untuk itu, barisan mahasiswa LDK UI dan APSB, kemarin bertolak ke LSF dan Indika Production untuk meminta peredaran film ML ditarik kembali. Empat poin yang menjadi tuntutan mereka a.l. meminta pemerintah khususnya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mencabut izin penayangan ML. Menindak tegas PH, sutradara, artis, dan para sineas yang terlibat dalam pembuatan film ML. Kemudian menuntut LSF untuk bekerja sesuai fungsinya dan meminta pemerintah kritis dalam menyikapi peran dan fungsi media. Kehadiran film ML, kata Irfan, dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan di negeri ini. “Kalau saja pemerintah tidak segera menyikapi, maka bukan tidak mungkin kejahatan akan semakin berkeliaran di negeri ini,” tandasnya. Terlepas dari nilai seni yang semestinya diutamakan, film ML diakui tidak memiliki kandungan pencerahan, kecuali nilai bisnis yang dikedepankan. “Mereka hanya sengaja mencari keuntungan, sementara nilai edukatif bagi pemirsa justru diabaikan,” imbuh Irfan.(k-1) | |
| online berita: Cabut izin tayang film ML | |