![]() | |
Print | |
| Depokrasi | |
| Mahasiswa dinilai gagal kawal reformasi | |
| 15-Mei-2008 12:48:40 | |
| KAMPUS UP, MONDE: Sebagai penggagas dan pengawal reformasi, mahasiswa dinilai sejumlah kalangan telah gagal. | |
| “Seharusnya mahasiswa menjadi yang terdepan dalam setiap perubahan itu sendiri. Ini tidak, malah menghilang,” kata Sekretaris Lembaga Konstitusi, Mohamad Isnaeni Ramdhan, di depan peserta Dialog Interaktif Nasional Hukum Tata Negara di Lt 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), kemarin. Mahasiswa harus bertanggung jawab, lanjut Isnaeni, yang juga dosen di FHUP itu. “Kalau mahasiswa berhasil dalam mengawal reformasi, tidak perlu lagi wacana amandemen sebuah UUD,” tegasnya. Isnaeni menyebutkan, amandemen UUU 1945, untuk ke-5 kalinya memang perlu dilakukan. “Namun harus dengan sangat komprehensif dan tanpa kepentingan komoditas politis apapun,” katanya. Sejumlah pasal seperti yang mengatur pemberhentian Presiden atau tentang tugas dan wewenang Wakil Presiden, menurut Isnaeni, tidak diatur dalam UUU 1945 saat ini. “Wakil Presiden tidak bisa seenaknya seperti saat ini,” ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta. Sebagai pembicara dalam dialog itu, Isnaeni juga ditemani oleh Akademisi Hukum Abdul Kadir Besar, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Wahidin Ismail dan Anggota Komisi I DPR Hajriyanto Y Thohari. Dialog yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Hukum FHUP tersebut mengangkat tema Perlukah dilakukan amandemen ke-5 UUD 1945? Hampir senada dengan Isnaeni, Hajriyanto Thohari juga setuju bahwa UUD 1945 harus di amendemenkan untuk ke-5 kalinya (sejak 1999-2002 sudah mengalami 4 kali amandemen). “Tapi tidak segera. Harus dibentuk badan tersendiri yang melibatkan person lintas profesi,” kata wakil rakyat itu. Kelemahan Kelemahan yang ada dalam UUD 1945, kata Thohari, harus diperdalam dan diatasi dahulu. Analisisnya harus dari situasi yang konteksnya urgen. “Kenapa kita tidak menyikapi dahulu problem tataran konkret yang terjadi di masyarakat, sebelum beralih ke persoalan konstitusi? Apa saat ini konstitusi kita sudah krisis layaknya ada di situasi political chaos?” balik bertanya. Selama ini, lanjut Thohari, ada anggapan bahwa mengubah konstitusi lebih mudah daripada menjatuhkan presiden.“Padahal yang mengatur struktur tatanegara itu adanya di dalam konstitusi. Mengubah UUD 1945 tidak bisa semudah hubungan horizontal fungsional lembaga tinggi negara saat ini,” tandasnya. Dua pembicara lainnya juga setuju terhadap amandemen ke-5 UUD 1945. Wahidin Ismail misalnya, mengatakan amandemen itu bagian dari konstitusi yang bersifat dinamis saat persoalan politik dan hukum sudah dilematis. Sementara itu Abdul Kadir Besar memandang amandemen perlu dilakukan dengan catatan harus menggunakan paradigma para penyusun UUD 1945. “Kalau dalam amandemen nanti tidak menggunakan paradigma itu, maka sama saja dengan membuat konstitusi baru. Kalau konstitusi sudah baru, berarti kita juga sudah menjadi negara baru,” pungkasnya.(mr) | |
| online berita: Mahasiswa dinilai gagal kawal reformasi | |