![]() | |
Print | |
| Depokrasi | |
| Adriyana: KPU harus segera sosialisasi | |
| 14-Mei-2008 12:40:15 | |
| KOTA KEMBANG, MONDE: Belum jelasnya sosialisasi UU No.10/2008 tentang Pemilu di wilayah Depok, membuat anggota DPRD dari Fraksi PKS, Adriyana Wirasantana khawatir. | |
| Dia menilai, keterlambatan itu akan berdampak tidak baik saat pemilu diselenggarakan. “Padahal proses dari pendaftaran pencalonan maupun kampanye dari pemilu itu sudah boleh dilakukan beberapa waktu lagi [Juli-Agustus],” katanya. Dijelaskannya, ada beberapa soal yang harus segera dipahami oleh semua pihak yang terlibat langsung dalam pemilu, seperti terkait dengan electoral treshold (ET) yang hanya 2,5%. “Bagi parpol yang jumlah suaranya tidak mencukupi, namun memiliki kursi di parlemen masih bisa ikut pemilu. Itu kan cukup membingungkan dan rancu,” kata Adriyana. Dia juga menilai, UU yang berisikan 320 pasal itu hanya dibuat untuk pemilu 2009, bukan berkesinambungan untuk pemilu berikutnya. “Aturan untuk pemilu legislatif di tingkat provinsi atau kabupaten/ kota, juga tidak ada dimuat dengan tegas,” tandas Adriyana. Untuk kursi legislatif di Kota Depok 2009, kata Adriyana, berdasarkan UU Pemilu yang baru ini berjumlah 20-50 kursi. “Itu berdasarkan perhitungan aturan 1 juta penduduk atau lebih dalam sebuah kota/kabupaten bisa maksimal 50 kursi di DPRD,” ujarnya. Pertanyaannya sekarang, lanjut dia, lima kursi baru di Depok nanti bagaimana perhitungannya. Menurut Adriyana, salah satu yang bisa meminimalisasi hal itu adalah dengan disegerakannya sosialisasi UU Pemilu.(mr) | |
| online berita: Adriyana: KPU harus segera sosialisasi | |