![]() | |
Print | |
| Berita Utama | |
| ‘Terbitkan SKB Ahmadiyah!’ | |
| 15-Mei-2008 12:7:50 | |
| MARGONDA, MONDE: Forum Mudzakaroh Syariat Islam (Formasi) Kota Depok menuntut agar Muspida Kota Depok tidak ragu-ragu dan secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lokal pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah. | |
| “Sudah sepatutnya Ahmadiyah diberi ganjaran, yaitu pelarangan dan pembubaran, jika tidak, bisa terjadi gejolak kamarahan umat Islam Depok yang lebih besar lagi,” tandas Koordinator Formasi Ahmad Saifuddin kepada Monde, kemarin. Mereka juga menunut para pemimpin Ahmadiyah harus diadili dan dipenjara kerena telah menyebarkan dan mengajarkan faham-faham Ahmadiyah yang menurut mereka sesat dan menyesatkan dengan merubah dan mengacak-acak isi Alquran. “Ahmadiyah telah melanggar Hak Asasi Umat Islam (HAUMI) dengan menodai dan menisati ajaran Islam dan Ahmadiyah telah mengkriminalisasikan kemurnian ajaran Islam. Jadi Ahmadiyah adalah pelaku kriminal keyakinan,” pungkasnya. Jika Ahmadiyah tidak dibubarkan, kata dia, berarti telah terjadi penistaan terhadap kemurnian aqidah Islam, pelecehan terhadap HAUMI, penciptaan konflik agama di tengah kehidupan berbangsa, memelihara kerusakan dan pelenggaran terhadap konstitusi. Kepada pengikut Ahmadiyah yang awam dan hanya ikut-ikutan, menurut dia, segeralah bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar, yang sesuain dengan Al Quran dan Al Hadist. Tuntutan itu menurutnya secara tertulis telah disampaikan kepada Ketua MUI Depok, Walikota Depok, DPRD Depok, Kajari Depok, Kandepag Depok, Kapolres Depok, Dandim 0508 Depok, Ponpes se Depok, Partai Politik se Depok dan berbagai ormas Islam se Depok. “Kami berharap SKB tersebut dikeluarkan secepatnya. Kalau berlama-lama bisa-bisa saja bakal terjadi gejolak aksi massa. Dalam pertemuan Forum Umat Islam (FUI) di kantor MUI Depok belum lama ini, kita bersepakat untuk jangan dulu menggelar aksi massa di Depok. Tapi jika tuntutan tak di gubris, tak menutup kemungkinan aksi massa itu akan terjadi,” paparnya. Dijelaskan Saifuddin, beberapa daerah sudah mengeluarkan SKB, seperti keputusan bersama Muspida, DPRD, MUI dan Ormas Islam di Kuningan, Jawa Barat tahun 2003 dan keputusan bersama Muspida, DPRD, MUI, Kepolisian dan Ormas Islam di Bogor, Jawa Barat tahun 2005. “Kini giliran Depok. Sebab di kota ini sudah menyebar ustadz-ustadz yang mengumandangkan ajaran Ahmadiyah lewat kitab tadzkiroh. Ini tak bisa dibiarkan. Sebelum banyak umat yang menjadi sesat,” pungkasnya. Sementara Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, mengatakan dirinya tidak bisa memutuskan itu sendirian. “Kalau memang begitu kami harus rapat dulu,” ujarnya. Menurutnya, apapun yang akan dilakukan harus dipelajari dulu kewenangannya. Agar tetap bertindak sesuai kebutuhan dan tidak menyalahi koridor yang berlaku. “SKB itu-kan secara aturan mainnya adalah kewenangan pusat. Itu urusannya Menteri.” tuturnya. Wali juga mengaku belum menerima pernyataan sikap secara tertulis dari Forum Mudzakaroh. Terpisah Sekum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Nawawi mengatakan yang semestinya diperhatikan oleh umat Islam adalah harus sama-sama membenahi diri. “Apa yang dilakukan oleh kawan-kawan kita di Ahmadiyah itu-kan proses mencari kebenaran. Hanya saja rupanya terjebak akan suatu ajaran,” ujar Nawawi. Menurut dia, sikap MUI Depok sama dengan MUI pusat. Yakni hanya mengeluarkan fatwa, tidak punya hak untuk melarang ataupun membubarkan. “Kalau bicara pelarangan ataupun pembubaran, itu wewenang pemerintah,” tuturnya. Dihubungi via telepon selulernya, Kapolres Depok Kombes Imam Pramukarno mengatakan terkait SKB tentunya harus dibicarakan dengan dengan institusi-insitusi lain. Terlebih dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian, kata dia, terkait pelarangan ataupun pembubaran, itupun harus ditinjau dulu aspek hukum positifnya. “Kepolisian akan selalu bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Menurut Imam, yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini tidak menimbulkan gejolak yang hanya akan merugikan. “Seyogyanya semua elemen, baik yang pro ataupun yang kontra mampu mengontrol dirinya. Kalaupun ada air yang keruh ayo sama-sama dijernihkan. Artinya jangan saling memulai tindakan yang anarkis. Selesaikan dengan cara persuasif, dengan cara baik-baik,” saran Imam.(wen) | |
| online berita: ‘Terbitkan SKB Ahmadiyah!’ | |