Print
Berita Utama
Dewan: Pemkot belum maksimal
13-Mei-2008 12:36:0
KOTA KEMBANG, MONDE: Pemkot Depok berencana menambah lingkup Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata dan Seni Budaya, sementara Bagian Infokom berubah status menjadi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
Menurut Kepala Bagian Infokom Dadang Wihana, perubahan tersebut terkait dengan ketentuan dalam PP 38 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan, dan PP 41 tahun 2007 yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam PP 38 diatur bahwa Pemda memiliki 26 urusan wajib yang harus terkait dengan urusan dasar. Hal itu ditentukan dalam rumpun dinas, sekda, lembaga teknis daerah dalam bentuk badan dan kantor ditambah dengan inspektorat.
Berdasarkan PP 38 pula Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan dipecah menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA). Sementara Cipta Karya, menjadi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.
Untuk instansi lainnya, Dadang menjelaskan, bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditingkatkan statusnya menjadi setingkat dinas. Jadi, jika selama ini instansi tersebut dipimpin oleh pejabat eselon tiga, maka kedepannya akan dikepalai oleh pejabat setingkat eselon dua.
Selain itu, Kantor Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) akan meningkat menjadi Dinas Koperasi dan Pasar. Implikasi penggabungan ini adalah hilangnya instansi Dinas Pasar. Dinas Pendapatan Daerah akan menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Menurut Dadang, perubahan tersebut akan berlaku efektif setelah berakhirnya APBD 2008.
Di luar instansi kedinasan, Pemkot Depok juga akan membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan keluarga Berencana (sebelumnya bernama Dinas PMKS).
Dua Rancangan Peraturan Daerah terkait rencana perubahan itu diajukan kemarin oleh Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail kemarin untuk pembahasan oleh satu Panitia Khusus.
Komentar Dewan
Tapi belum apa-apa sudah muncul komentar miring dari kalangan Dewan.
Dua anggota Dewan dari dua Fraksi berbeda menilai Pemkot Depok tidak berani melakukan perubahan mendasar terkait pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Seharusnya Pemkot sudah berani membuat sejumlah Perusahaan Daerah yang garis koordinasinya langsung dengan Walikota, tidak lagi di bawah Dinas atau Lembaga Teknis Daerah,” kata Ahmad Dahlan, dari Fraksi PAN.
Dikatakannya, perangkat daerah seperti Dinas Pasar atau yang mengurusi persoalan kebersihan sudah selayaknya dijadikan prasarana dasar daerah dalam sebuah PD tersendiri. “Ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang potensinya belum tergali maksimal oleh Pemkot.”
Dia menambahkan, sejumlah daerah lain sudah berani menempatkan perangkat daerah yang berpotensi menjadi PD. “Seperti Kota Bandung, Pemkotnya meletakkan garis koordinasi langsung dengan Walikota terhadap perusahaan seperti Bank Perkreditan Rakyat, PDAM, Kebersihan dan juga Pasar,” kata Dahlan.
Dalam pandangan Wahyudi dari Fraksi Partai Demokrat, Raperda tentang pembentukan dan SOPD yang disampaikan Walikota kemarin akan memunculkan persoalan baru, yang sebenarnya bisa diringkas.
“Dalam Raperda dicantumkan usulan Dinas Pasar digabungkan dengan Koperasi dan UKM. Istilahnya Dinas Pasar akan dilikuidasi. Ini akan memunculkan gejolak baru di Dinas Pasar,” katanya.
Menurut Wahyudi, pengajuan Raperda ini akan menimbulkan sejumlah mutasi yang mubazir. “Sebaiknya langsung saja diusulkan pembuatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Efisiensi SDM dan anggaran bisa dilakukan kalau Pemkot memang bisa bergerak cepat dan berani.”
Anggota DPRD yang juga menjadi salah satu Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Depok ini juga mengingatkan bahwa kurangnya antisipasi Pemkot terhadap sejumlah penyesuaian baru terkait peraturan penyelenggaraan daerah akan membuat sejumlah “pekerjaan rumah” Kota Depok menumpuk.
“Pola pembangunan jadi tidak terarah, dan untuk mendapatkan the right man on the right place di Depok ini juga jadi susah,” tandasnya.(ina/mr)



online berita: Dewan: Pemkot belum maksimal