Print
Berita Utama
Wahyudi: Itu cuma salah paham
12-Mei-2008 12:29:26
KOTA KEMBANG, MONDE: Menyikapi polemik dana bantuan untuk Program Pendanaan Kompetisi-Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) sebesar Rp25 miliar yang dipertanyakan salah seorang anggota DPRD, Sekretaris Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Wahyudi menyatakan hal itu hanya kesalahpahaman belaka.
“Kalau mau mempersoalkan rincian dananya, seharusnya dimintakan saat laporan pertanggungjawaban APBD nanti,” kata Wahyudi, kemarin. Dijelaskannya, LKPJ hanya berisi pertanggungjawaban kinerja Pemkot Depok yang dimintakan kepada DPRD.

“Bantuan dari provinsi berbentuk PPK-IPM itu dikompetisikan kepada seluruh Kab/Kota di Jabar. Pertanggungjawabannya oleh Satuan Pelaksana yang dananya disalurkan melalui dinas terkait,” ujar Wahyudi.

Jadi, lanjutnya, PPK-IPM ini pada dasarnya bukan program dari dinas. Sehingga urusan rincian dana pertanggungjawabannya tidak wajib dilaporkan dalam LKPJ.

“Hal itu wajib dilaporkannya ke provinsi dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Selain LPPD dan LKPJ, pemerintahan daerah juga diwajibkan membuat laporan publikasi berbentuk Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILLPD), yang bisa disebut sebagai kewajiban sosialisasi kepada masyarakat.

“Itu bisa dilakukan ke media elektronik maupun cetak. Nah apakah itu sudah dilakukan oleh Pemkot Depok,” tandas Wahyudi.

Sementara itu Murthada Sinuraya salah satu anggota pansus LKPJ yang mempertanyakan perihal anggaran PPK-IPM tersebut mengatakan perihal pertanggungjawaban rincian dana memang saat laporan APBD.

Akan tetapi perihal perincian kegiatan seharusnya disebutkan secara tertulis dan terinci dalam LKPJ sehingga dapat terlihat secara jelas rangkaian kegiatannya terutama input dan output dari kegiatan tersebut.

“Bila kita melihat dan mencermati LKPJ tersebut, didalamnya tidak ada dijelaskan secara rinci, kegiatan apa yang telah direalisasikan, seharusnya dari A sampai Z ada perinciannya, jadi dapat terlihat jelas input dan output-nya dan apa yang telah terealisasi dari program PPK-IPM,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan perihal pertanggungjawaban yang menurut beberapa sumber seharusnya dilakukan di laporan kepada provinsi menurutnya tidak semuanya benar, karena kegiatan tersebut penyelenggaranya ada di Kota sehingga pertanggungjawaban tetap harus dilaksanakan oleh Walikota.

“Kegiatan itu kan adanya di tingkat Kota berarti harus ada pertanggungjawaban terhadap realisasi kegiatannya dari Walikota dan ini memang mesti ada secara terperinci, kalau tidak terperinci gimana bisa diawasi, seharusnya mereka transparan terhadap uraian kegiatannya,” tegasnya.

Mengenai pernyataan dari Kabag Infokom Dadang Wihana yang mengatakan bahwa dana PPK-IPM telah dialokasikan ke sejumlah bidang, dia juga mempertanyakannya, terutama perihal perincian yang jelas terhadap kegiatan tersebut.

“Mana kejelasannya, tidak ada sama sekali, hanya gambaran secara umum, seharusnya mereka melakukan perincian secara mendetail terhadap pos-pos mana pengalokasian anggaran tersebut,” tegasnya.(mr/why)
online berita: Wahyudi: Itu cuma salah paham