Print
Opini
Menyoal wajib agunan KUR
23-Jul-2008 09:13:45
Program kredit dengan pola penjaminan dari pemerintah itu diharapkan mampu mengatasi kendala permodalan UMKM.
Kelompok ini dijamin tidak menemui kesulitan karena syarat agunan, tidak perlu disertakan lagi. Enam bank lalu ditunjuk pemerintah menjadi penyalur KUR.

Keenam bank peserta adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) serta Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

Progam KUR diluncurkan pemerintah dengan menyediakan total dana Rp1,45 triliun. Dengan jumlah ini, nantinya akan tersedia dana Rp14,5 triliun (gearing ratio10 kali).

Melewati awal semester pertama 2008 daya serap KUR telah mencapai Rp8,5 triliun. Padahal target penyaluran dari Rp14,5 triliun sebenarnya untuk tiga tahun. Kenyataannya melewati semester pertama sudah tersalur di atas 50%.

Agunan wajib

Belakangan, mulai tumbuh friksi karena pandangan perbankan terhadap UMKM ternyata mulai membias. Kolateral atau garansi yang menjadi penekanan agenda utama penyaluran KUR tanpa agunan kepada usaha mikro dan kecil, kini sudah tidak sakral lagi. Pinjaman yang besarnya hanya Rp5 juta ke bawah pun wajib disertai agunan.

Pada awalnya penyertaan agunan mengakses KUR dianggap sebagai isu untuk mendiskreditkan bank tertentu dari keenam bank peserta. BRI disebut-sebut bank peserta yang paling tinggi rating-nya dalam mewajibkan agunan.

Kenyataannya, di lapangan kewajiban menggunakan agunan bukan isapan jempol belaka.

Seorang perajin perak di kota Gede, Yogyakarta menuturkan dia tidak percaya ketika satu bank peserta mewajibkan dia menyertakan agunan ketika hendak mengajukan dana KUR sebesar Rp5 juta.

“Ketika saya tahu harus menyertakan jaminan untuk mendapat KUR, saya lalu mundur teratur tanpa berniat lagi meneruskan ke bank peserta lainnya,” ujar Asti Rofidah.

Seorang calon debitor usaha mikro kecil di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mengalami nasib sama dengan Asti. Seorang pengusaha roti di daerah itu mengajukan kredit hanya Rp3 juta.

Bank peserta KUR ternyata tetap mewajibkan dia melampirkan agunan. Karena kebutuhan mendesak dan yang dimiliki hanya sepeda motor, lalu surat kendaraannya (STNK) diserahkan sebagai jaminan.

Kondisi sama juga terjadi di Jakarta. Sekelompok unit usaha mikro dan kecil di bawah koordinasi lembaga kemasyarakatan, kecewa karena pengajuan mereka ditolak jika tanpa agunan.

Ketua Pelaksana Satgas konsultan keuangan bukan bank (KKMB) Wilayah DKI Jaya Bambang Suharto mengemukakan, bank peserta mewajibkan binaannya ketika hendak mengakses KUR.

“Kalau ingin fakta, kami bisa pertemukan calon debitor tersebut dengan pemegang kebijakan program KUR. Presiden mengumumkan tidak perlu agunan, tapi binaan kami mengalaminya,” ujar Bambang Suharto.

Bias operasional yang diberlakukan bank peserta, juga terjadi di Purwokerto dan Kabupaten Banyumas. Efeknya, belum terdata pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa menikmati fasilitas KUR.

Selain akses pinjaman harus disertai agunan hingga 200% dari nilai kredit, di daerah itu bahkan belum ada bank yang menyalurkan KUR kepada debitor.

Lumrah atau tidak, inilah fakta bahwa program KUR belum utuh berpihak ke usaha mikro dan kecil yang feasible tetapi belum bankable.

Tegur bank

Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali sempat terhenyak ketika menerima laporan pembiasan yang dilakukan perbankan peserta KUR. Dia minta masyarakat segera melapor jika masih ada bank mewajibkan agunan.

Namun, dia menyadari bahwa semua program yang difasilitasi melalui bank, utamanya untuk pemberdayaan sektor mikro dan kecil, bisa saja menjadi bias karena di dunia tidak ada yang sempurna.

“Saya akan telepon dirut bank terkait. Kalau ada penyimpangan segera laporkan kepada saya,” kata Suryadharma Ali seraya berjanji menegur bank bersangkutan.

Suryadharma tidak memungkiri secara pribadi pernah menerima pesan singkat (SMS) dari pelaku UMKM bahwa di daerah bank masih kerap mewajibkan debitor menyertakan agunan saat mengakses KUR.

Apakah agunan identik dengan mempersulit, belum terbukti dalam program KUR. Apakah ini hanya tudingan sumir untuk mendiskreditkan perbankan, komite kebijakan KUR di bawah koordinasi Menteri Perkonomian selayaknya segera bergerak.

Keterlibatan komite kebijakan beranggotakan beberapa pejabat setingkat eselon I dari instansi terkait, setidaknya bisa meluruskan kacamata perbankan untuk tidak hanya melirik debitor kelas kakap.

Adapun target untuk memperkecil average pinjaman ke tingkat Rp5 juta ke bawah juga belum tercapai. Hingga awal Juli rata-rata pinjaman debitor masih berkutat pada angka Rp9,1 juta.

Direktur UMKM Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menjelaskan serapan KUR melalui bank mereka memang belum maksimal seperti bank lain. Namun, secara perlahan Bank Mandiri berhasil menekan rata-rata kredit.

Sebelumnya penyaluran masih berkisar pada angka puluhan juta rupiah, tapi nominal untuk kelompok UMKM semakin mengecil karena sudah melayani kredit sebesar Rp3 juta.

Bagaimana kacamata perbankan menilai tudingan tidak fair tersebut, Direktur UMKM Bank BRI Sulaiman Arif Arianto mengatakan, pihaknya memang tidak bisa melakukan ekspansi kebijakan kantor cabang mereka.

Dia tidak memungkiri bahwa ada indikasi calon debitor memang mengajukan kredit melampaui kapasitas usaha ataupun asetnya. Karena itu kantor cabang mereka mewajibkan agunan untuk langkah pengamanan.

“Kebijakan atas KUR memang tanpa agunan. Tapi kelayakan usaha mereka harus sesuai dengan pinjaman yang diajukan. Itu sebabnya kami tidak bisa mengintervensi kebijakan kantor cabang maupun unit,” tukas Sulaiman Arif.
online berita: Menyoal wajib agunan KUR